Ditjen Diktiristek cabut Izin 23 PTS : Ada yang Lakukan Praktik Terlarang
Kemendikbudristek telah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Kemendikbudristek telah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Lukman, pencabutan dilakukan untuk evaluasi tim dan kinerja serta menanggapi banyaknya aduan yang disampaikan masyarakat. Dari sanalah diputuskan sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin.
“Kasus pencabutan izin perguruan tinggi dilakukan secara bertahap sesuai dengan bukti fakta dan data yang ada di lapangan” tutur Lukman hari Kamis (25/5).
Sejumlah Kampus Lakukan Praktik Terlarang
Sanksi kasus pencabutan izin perguruan tinggi dilakukan kepada perguruan tinggi yang memang tidak memenuhi standar pendidikan tinggi. Tidak hanya itu, ada juga sejumlah perguruan tinggi yang lakukan praktik terlarang seperti pembelajaran fiktif, penyimpangan beasiswa KIP Kuliah, bahkan jual beli ijazah.
“Ditambah ada masalah dengan badan penyelenggara juga” imbuhnya.
Hanya PTS yang Diberhentikan, Tidak Ada PTN
Hanya PTS atau perguruan tinggi swasta yang dicabut izinnya yang telah dilaksanakan oleh Kemendikbud. Sejauh ini belum ada PTN atau perguruan tinggi negeri yang tersangkut kasus pencabutan ijin. Namun Lukman enggan menyebut apa saja nama PTS tersebut karena menjaga perasaan pihak-pihak yang berhubungan dengan PTSnya.
Baca Juga : Ini Alasan Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi
“Saya menjaga betul perasaan mahasiswanya, alumninya, dan masyarakat. Jadi saya tak bisa sebutkan langsung apa nama perguruan tingginya” terangnya.
Ia hanya memastikan semua perguruan tinggi yang saat ini telah dicabut izinnya ialah PTS.
“Tidak ada PTN ya, semuanya PTS” jelasnya.
Mahasiswa Akan Dipindah
Mahasiswa, dosen, maupun pihak lain di perguruan tinggi yang dicabut izinnya akan dipindah ke perguruan tinggi lain. Pihak Kemendikbud akan membantu prosesnya baik itu dalam hal monitoring, pembinaan, maupun evaluasi.
Pemindahan hanya dilakukan di perguruan tinggi yang betul-betul ada proses pembelajarannya.
“Kalau tidak ada proses pembelajaran ya buat apa kami bantu mahasiswanya, yang bisa dilakukan ya mahasiswanya melaporkan pihak perguruan tinggi ke pihak berwajib” lanjutnya.
Perguruan Tinggi Harus Berkualitas
Terakhir, Lukman menegaskan adanya penutupan sejumlah perguruan tinggi ini ialah demi menjaga kualitas perguruan tinggi dan pendidikan di Indonesia yang juga akan berdampak pada kualitas lulusan dan anak-anak muda di negeri ini.
“Penting untuk menjaga perguruan tinggi, kualitas memang harus dijaga, supaya lulusannya juga siap kerja dengan kompetisi tinggi, punya daya saing dan produktivitas tinggi” pungkas Lukman.
Cara Adukan Agar Kasus Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Tidak Terulang Kembali
Bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan ataupun pelanggaran dilakukan perguruan tinggi baik itu dalam proses belajar mengajar, keuangan, ijazah, dan lainnya bisa melapor ke sidali.kemdikbud.go.id/app dan klik “Buat Laporan”.
Baca Juga : Catat! Ini 5 PTN yang Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2023 Jalur OSIS