Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus tukar sabu dengan barang bukti kasus narkoba disertai tawas.
BaperaNews - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba yang sedang menjeratnya.
Ruang sidang langsung riuh usai jaksa membaca tuntutan kasus narkoba Teddy Minahasa tersebut. Ruang sidang di PN Jakbar Kusuma Atmadja tersebut awalnya tenang, namun ketika jaksa membaca fakta dan analisis yuridis, pengunjung riuh.
“Wuuuu” sorak pengunjung sidang pada Kamis (30/3). Teddy saat itu memang menjalani sidang tuntutan, Jaksa meyakini Teddy telah bersalah dalam kasus tukar sabu dengan barang bukti kasus narkoba disertai tawas.
“Kami nyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan lakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana pada terdakwa Teddy dengan pidana mati” tutur Jaksa dalam pembacaan tuntutannya.
Jaksa menyebut tidak ada hal yang membenarkan atau memaafkan perbuatan Teddy, Teddy dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa menyebut Teddy ialah pencetus awal dari penggelapan barang bukti sabu untuk ia jual dan orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Donny Prawiranegara untuk bersama-sama menukar sabu hingga menjual sabu melalui Linda Pujiastuti.
Baca Juga : Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa, Ingin Didampingi Kuasa Hukum Pilihan Sendiri
Teddy juga diyakini telah menerima uang Rp 300 juta hasil dari penjualan 1 kg sabu, uang tersebut diterima Teddy dalam bentuk mata uang asing.
Hal yang memberatkan ialah Teddy dituntut hukuman mati adalah menikmati keuntungan dari penjualan sabu dan memanfaatkan jabatannya untuk mengedarkan narkoba secara ilegal serta berbelit-belit selama sidang. Sedangkan hal yang meringankan dianggap tidak ada.
Teddy didakwa telah menawarkan dan menjual narkoba serta menjadi perantara narkotika golongan I seberat 5 kg lebih bersama tiga orang lainnya.
“Mereka yang melakukan, menyuruh, dan ikut serta melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan narkoba dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 kg” pungkas Jaksa dalam sidang.
Tiga orang tersangka lain ialah Doddy, Syamsul Maarif, dan Linda yang didakwa dengan berkas terpisah. Doddy dan Linda telah mendapat tuntutan hukuman yakni Doddy 20 tahun penjara dan Linda 18 tahun penjara.
Perbuatan Teddy sebagai pejabat kepolisian namun disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba jadi alasan kuat jaksa untuk memberi tuntutan hukuman mati kepada yang bersangkutan atas kasus narkoba Teddy Minahasa.
Baca Juga : Bawa Sabu Saat Berdinas, Oknum Polisi Ditangkap Rekannya Sendiri