RKUHP Segera Disahkan, Penista Agama Penjara 5 Tahun

RKUHP masih bergulir sampai saat ini tentang Penista Agama mendapatkan hukuman buih selama 5 tahun dan denda.

RKUHP Segera Disahkan, Penista Agama Penjara 5 Tahun
Penistaan Agama dipenjara 5 tahun dalam RKHUP yang akan disahkan. Gambar : Unsplash.com/Dok. Tingey Injury Law Firm

BaperaNews - Kontroversi terkait dengan RKUHP masih bergulir hingga saat ini. Salah satu pasal yang masih tercantum sampai saat ini adalah Penista Agama mendapatkan hukuman buih selama 5 tahun.

Pada pasal 302 RKUHP berisi tentang ancaman para penista agama yang akan dijatuhi hukuman maksimal 5 tahun. Tak hanya itu saja, sanksi denda pun juga menjadi bayang - bayang bagi para pelaku penista agama.

Isi dari Pasal 302 RKUHP tersebut berbunyi :

Setiap orang di Muka Umum yang :

  1. Melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
  2. Menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
  3. Menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Baca Juga : RKUHP Segera Disahkan, Hina Presiden Akan Dipenjara Selama 3,5 Tahun

Pada pasal selanjutnya, diketahui telah mengatur tentang penodaan terhadap agama yang dilakukan melalui teknologi informasi seperti tulisan, video atau hal lainnya. Pelaku yang melakukan tindak seperti yang dimaksudkan tersebut, mendapat ancaman hukuman penjara paling lama adalah lima tahun.

Ternyata, pihak yang mencoba menghasut orang lain untuk tidak beragama, juga akan mendapatkan ancaman hukum yang sama. Yang mana pelaku tersebut bisa dipidanakan maksimal adalah dua tahun penjara. Namun, jika disertai dengan tindakan tidak menyenangkan seperti kekerasan, maka pihak pelaku bisa dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat lagi.

Isi dari Pasal 304 RKUHP Berbunyi :

“Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dipidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Penodaan agama yang seperti dimaksudkan tadi telah diatur secara detail dalam RKUHP yang sudah berlaku saat ini. Pada aturan yang sudah ada, tertuang pada Pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, pasal tersebut juga pernah mendapat banyak sorotan saat muncul kasus yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Gubernur DKI Jakarta) yang akrab disapa Ahok. Kala itu, ia mendapatkan hukuman penjara selama dua tahun karena memang telah terbukti melakukan penistaan agama terhadap agama islam.

Baca Juga : RKUHP Segera Disahkan, Pelaku Santet Bisa Dipenjara Selama 1,5 Tahun