RKUHP Segera Disahkan, Hina Presiden Akan Dipenjara Selama 3,5 Tahun

Draf RKUHP sudah mencapai final dan akan disahkan dalam waktu dekat, pasal yang membahas penghinaan terhadap Presiden akan diberikan pidana berupa penjara selama 3,5 tahun.

RKUHP Segera Disahkan, Hina Presiden Akan Dipenjara Selama 3,5 Tahun
Pasal yang membahas penghinaan terhadap Presiden akan diberikan pidana berupa penjara selama 3,5 tahun. Gambar : Merdeka.com

BaperaNews - Pasal yang menyebutkan tentang penghinaan presiden juga menjadi kontrovesial di masyarakat. Diketahui, pasal ini masih tercantum dan diatur dalam draf terbaru RKUHP yang telah diberikan oleh pemerintah kepada DPR pada Rabu, 6 Juli 2022.

Draf tersebut berbunyi :

“Pembentukan UU ini juga memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian RKUHP, antara lain mengenai tindak pidana penghinaan presiden, tindak pidana mengenai penodaan agama dan tindak pidaha kesusilaan.”

Di dalam draf RKUHP tersebut juga ada poin yang menjelaskan bahwa ancaman pidana akan diberikan kepada siapa saja yang diketahui telah menghina Presiden maupun wakil Presiden paling lama adalah 5 tahun penjara.

Butir tersebut tertuang pada pasal 217 dan belum dijelaskan secara spesifisik terkait dengan definisi dari kata menyerang.

Bunyi Pasal 217 :

“Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”

Sementara itu, pada pasal 218 ayat 1 diketahui telah mengatur “setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Baca Juga : RKUHP Segera Disahkan, Pelaku Santet Bisa Dipenjara Selama 1,5 Tahun

Pada pasal 218 ayat 2 mengatur “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Pada pasal 219 mengatur “Setiap orang yang mempublikasikan terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden melalui sarana teknologi informasi sehingga diketahui oleh umum akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pada pasal 220 mengatur :

  1. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
  2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Ternyata berdasarkan dari catatan yang ada pada ICJR, pasal yang berisi tentang penghinaan Presiden merupakan pasal yang mempunyai potensi besar yakni ancaman terhadap demokrasi bangsa.

Menurut penjelasan yang diberikan oleh Markus Priyo Gunarto (Guru Besar Hukum Pidana dari UGM) bahwa yang namanya sistem demokrasi suatu negara demokrasi terdapat beberapa asas yang memang harus dijunjung tinggi yakni meliputi, asas kewibawaan, asas kepribadian, asas kesetaraan, dan asas persekutuan.

Lebih lanjut, di dalam kehidupan masyarakat, pasti akan ada orang – orang tertentu yang memang mempunyai tugas dan wewenang khusus, diistimewakan yang mana menjadi pembeda dari orang pada umumnya. Nah, kondisi inilah yang menjadi alasan kuat kenapa orang tersebut wajib diberikan kewibawaan.

Baca Juga : RKUHP Segera Disahkan, Penista Agama Penjara 5 Tahun