RKUHP Segera Disahkan, Pelaku Santet Bisa Dipenjara Selama 1,5 Tahun

Draf RKUHP sudah mencapai final dan akan disahkan dalam waktu dekat, pasal yang membahas tentang pelaku santet akan diberi ancaman pidana penjara selama 1,5 tahun.

RKUHP Segera Disahkan, Pelaku Santet Bisa Dipenjara Selama 1,5 Tahun
Draf RKUHP sudah mencapai final dan akan disahkan dalam waktu dekat, pasal yang membahas tentang pelaku santet akan diberi ancaman pidana penjara selama 1,5 tahun. Gambar : Unsplash.com/Dok. Devin H

BaperaNews - Pasal yang membahas tentang santet atau dikenal dengan ilmu gaib, masih tercantum pada draf RKUHP terbaru yang diberikan oleh pemerintah kepada DPR pada Rabu, 6 Juli 2022.

Di dalam draf RKUHP yang sudah diterima Baperanews.com, ancaman pidana yang dijatuhkan pada tindak pidana santet diketahui berkurang, yang awalnya maksimal dijatuhkan 3 tahun penjara, kini berkurang setengahnya menjadi 1,5 tahun saja di dalam penjara.

Santet menjadi salah satu poin yang banyak mendapatkan kontroversi dari masyarakat, menjelang proses pengesahan RKUHP yang dilakukan pada tahun 2019 lalu. Pasalnya, tindakan santet dan akibat yang didapatkan dari tindakan santet di kehidupan nyata sangat sulit untuk dibuktikan secara sah.

Kini, santet masih ada dalam draf dan diatur pada pasal 252 draf RKUHP terbaru. Pasal tersebut dikategorikan dalam dua ayat lain.

Pada ayat pertama, berbunyi :

“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Baca Juga : RKUHP Segera Disahkan, Hina Presiden Akan Dipenjara Selama 3,5 Tahun

Pada ayat kedua, berbunyi :

“Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).”

Perubahan yang berhubungan dengan pasal tersebut, lalu terjadi pada bagian penjelasan. Yang mana pada frasa black magic (ilmu hitam) telah dihilangkan dari draf RKUHP 2022.

Penjelasan yang tertuang pada Pasal 252 draf RKUHP 2022, saat ini berisi :

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.”

Saat ini, diketahui pihak pemerintah sudah resmi memberikan draf terkait dengan RKUHP dan RUU PAS kepada DPR.

Penyerahan draf tersebut diserahkan secara resmi oleh Eddy Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) kepada Komisi III DPR RI pada kesempatan rapat kerja yang tengah dilangsungkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 6 Juli 2022. 

Baca Juga : RKUHP Segera Disahkan, Penista Agama Penjara 5 Tahun