Kejagung Masih Usut Dugaan Korupsi Dana Investasi BPJS Naker
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih terus lakukan penyelidikan terkait adanya kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi BPJS TK. Simak berita lengkapnya!
BaperaNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi BPJS TK (BPJS Ketenagakerjaan), pemeriksaan belum distop, masih dilanjutkan hingga saat ini.
Kasus ini masih bergulir di tengah polemik adanya aturan baru pencairan JHT yang tertuang dalam Kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 th 2022 yang pada isinya mewajibkan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dilakukan ketika pemakai sudah berusia pensiun yakni minimal 56 tahun.
“Penyelidikan kasusnya belum berhenti, sementara kerugiannya unrealized” ujar Supardi dari Kejagung ketika dihubungi hari Selasa 15 Februari 2022. Unrealized loss sendiri ialah kerugian yang belum terealisasi di portofolio saham.
Pihak Kejagung lanjut menjelaskan saat ini penyelidikan dugaan korupsi masih diteruskan dan pendalaman terhadap kasus tersebut, investasi BPJS yang dipakai oleh perusahaan negeri tersebut dananya dihimpun dari masyarakat. Adapun salah satu sumber dananya ialah dari peserta program JHT, ada pula dana lain dari peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan aset BPJS nakes lainnya.
Baca Juga: Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Siap Melakukan Aksi Demo
Namun Kejagung tidak menjelaskan dengan rinci program investasi BPJS mana yang saat ini sedang diendus karena diduga melanggar hukum. “Nanti saatnya akan kita putuskan hasilnya, saya tidak mau bicara materi dulu, yang penting clue nya tadi” jelasnya.
Dari laporan audit keuangan BPJS Nakes tahun 2020, total uang investasi BPJS dari peserta JHT sebesar Rp 340,751 Triliun, lebih besar dari angka dana investasi lainnya (JKM dll). Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada 15 September 2021, Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Edwin Michael mengungkap pihaknya masih menunggu perlindungan hukum untuk memotong kerugian dalam portofolio investasi BPJS agar tidak masuk dalam kerugian negara atau tidak dikorupsi.
Kasus dugaan korupsi ini sudah diselidiki sejak tahun 2021, namun hingga kini belum ditentukan tersangkanya, Kejagung menduga ada kerugian negara hingga Rp 20 Triliun dalam tiga tahun terakhir sehubungan dengan pengelolaan investasi dana karyawan dan masyarakat tersebut.
Kasus ini pun semakin jadi perhatian akibat adanya aturan baru JHT yang dipandang dalam organisasi tersebut ada dana yang dikorupsi sehingga tidak mampu diberikan kepada peserta yang berhak.
Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Tandatangani Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun