Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Siap Melakukan Aksi Demo
Para buruh siap melakukan aksi demo di seluruh Indonesia jika Permenaker No. 2 th 2022 tidak dicabut, peraturan yang ingin dicabut ialah uang Jaminan Hari Tua (JHT), karena baru bisa dicairkan ketika pegawai berusia 56 tahun.
BaperaNews - Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkap para buruh akan menggelar aksi demo di seluruh Indonesia jika Permenaker No. 2 th 2022 tidak dicabut. Peraturan yang diberlakukan mulai Mei 2022 tersebut mengatur tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), salah satu aturan yang ditolak ialah uang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika pegawai berusia 56 tahun atau memasuki usia pensiun.
“Apabila memang tidak didengarkan, ya kami para buruh akan turun ke jalan dan melakukan aksi demo, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serempak seluruh Indonesia, kami akan melakukan aksi demo” ujarnya dalam konferensi pers hari Sabtu, 12 Februari 2022.
Ia mendesak pemerintah kembali pada aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang lama sebab menurutnya, uang Jaminan Hari Tua (JHT) bisa menjadi pegangan sementara untuk para buruh jika terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sambil mencari pekerjaan yang baru.
“Berlakukan kembali lagi, buruh yang kena PHK apapun status hubungan kerjanya baik itu kontrak, karyawan tetap, outsourcing, kena PHK bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) nya satu bulan kemudian” lanjutnya.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan membuat aturan baru yang dituangkan dalam Permenaker No. 2 th 2022 yang isinya manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diberikan kepada peserta jika telah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tubuh secara total dan menetap.
Selain itu, aturan juga berlaku untuk pekerja yang mengundurkan diri, terkena PHK dari perusahaan, maupun pekerja yang pergi meninggalkan Indonesia.
Peserta masih bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) nya sebesar 50% ketika belum berusia 56 tahun, yakni dengan syarat khusus dengan ketentuan kepesertaan minimal 10 tahun dimana 30% untuk kepentingan kepemilikan rumah dan 10% untuk keperluan lain.
Seorang pekerja bernama Suharti Ete menggalang petisi untuk menolak aturan tersebut, hingga Sabtu 12 Februari 2022 jam 17.00 WIB, petisi sudah ditandatangani lebih dari 55 ribu orang. “Padahal kami sebagai pekerja amat membutuhkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut untuk modal usaha setelah di PHK” tulisnya dalam petisi tersebut.
Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Senoaji tetap menegaskan aturan baru tersebut, “Untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) penuh baru bisa dilakukan ketika peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total menetap” ujarnya Jumat 11 Februari 2022.
Baca Juga : Polisi Sita Pisau, Buku Tabungan dan Laptop dari Rumah Terduga Teroris di Bantul