275 Gugatan Sengketa Pilkada Sudah Masuk MK, Tak Ada Pilgub Jakarta

Sebanyak 275 gugatan sengketa Pilkada 2024 terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK), tanpa gugatan dari Pilgub Jakarta 2024 karena rekapitulasi suara rampung tanpa perselisihan.

275 Gugatan Sengketa Pilkada Sudah Masuk MK, Tak Ada Pilgub Jakarta
275 Gugatan Sengketa Pilkada Sudah Masuk MK, Tak Ada Pilgub Jakarta. Gambar : MI/Dhanis

BaperaNews - Sebanyak 275 gugatan sengketa Pilkada 2024 telah resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Data ini mencakup berbagai wilayah di Indonesia, namun tidak ada gugatan yang berasal dari Pilkada Jakarta 2024.

Total Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di MK

Hingga Kamis pagi (12/12) pukul 07.30 WIB, daftar permohonan sengketa Pilkada Serentak 2024 yang dipublikasikan oleh situs resmi MK menunjukkan rincian berikut:

  • 15 permohonan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub).
  • 213 permohonan sengketa pemilihan bupati.
  • 47 permohonan sengketa pemilihan wali kota.

Total keseluruhan gugatan yang diajukan mencapai 275 permohonan.

Namun, di antara permohonan tersebut, tidak ada satu pun gugatan terkait Pilkada Jakarta. Hal ini disebabkan proses penghitungan suara dan rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pilgub Jakarta 2024 telah selesai tanpa menimbulkan perselisihan.

Baca Juga : Hasil Pilkada Jakarta Bakal di Umumkan Paling Lambat 9 Desember 2024

Rekapitulasi Pilgub Jakarta 2024 Rampung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah mengumumkan hasil akhir Pilgub Jakarta 2024 pada Minggu (8/12). Berikut adalah hasil rekapitulasi suara:

  • Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%).
  • Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%).
  • Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%).

Pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan lebih dari 50% suara, menjadikan mereka pemenang Pilgub Jakarta 2024. Tidak adanya sengketa hasil pemilu ini membuat Pilgub Jakarta 2024 tercatat tanpa gugatan di MK.

Batas Waktu Pengajuan Gugatan

MK memberikan waktu hingga 18 Desember 2024 bagi calon peserta Pilkada untuk mengajukan permohonan sengketa. Namun, pengajuan tersebut harus dilakukan dalam batas waktu tiga hari kerja sejak penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU daerah masing-masing.

Khusus untuk Pilgub Jakarta, batas waktu tersebut berakhir pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB. Hingga waktu tersebut, tidak ada permohonan sengketa yang diterima MK.

Baca Juga : Timses RIDO Buka Sayembara Rp10 Juta Bagi yang Bisa Temukan Kecurangan Pilkada Jakarta 2024