Ketua KPK Sebut Pejabat Isi LHKPN Asal-asalan, Fortuner Diisi Harga Rp6 Juta
KPK soroti ketidakakuratan pengisian LHKPN oleh pejabat negara, termasuk laporan Fortuner Rp6 juta. Nawawi Pomolango serukan pengawasan lebih ketat.
BaperaNews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyoroti ketidakakuratan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh sejumlah pejabat negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Nawawi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Mahkamah Agung pada Senin (9/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Nawawi mengungkapkan bahwa banyak laporan LHKPN yang diisi dengan data asal-asalan dan tidak sesuai dengan harta kekayaan sebenarnya. Ia mencontohkan temuan mobil Fortuner yang dilaporkan hanya senilai Rp6 juta.
Menurut Nawawi, fenomena ini menunjukkan rendahnya kejujuran para pejabat dalam melaporkan harta kekayaan mereka, meskipun tingkat kepatuhan pelaporan tergolong tinggi.
“Pengisian LHKPN lebih banyak amburadulnya. Ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke dia, di mana dapat Fortuner Rp6 juta? Kita pengen beli juga 10,” ujarnya dalam acara tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa pengisian LHKPN sering kali tidak berdasarkan fakta. KPK mencatat adanya ratusan kasus laporan LHKPN yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Ketua KPK juga menyebutkan bahwa temuan terkait ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN pernah memunculkan beberapa perkara korupsi.
Misalnya, dalam kasus tiga pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto.
Ketiga pejabat tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena gaya hidup mewah atau flexing.
Baca Juga : KPK Minta Seluruh Menteri dan Wamen Kabinet Segera Lapor LHKPN Sebelum Januari 2025
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN, ditemukan perbedaan signifikan antara data yang dilaporkan dalam LHKPN dan fakta sebenarnya.
Selain itu, Nawawi juga menyoroti laporan LHKPN di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Ia meminta Direktorat LHKPN KPK untuk memberikan perhatian khusus pada pejabat MA karena sebagian besar laporan mereka dinilai tidak wajar.
“Lebih dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung disinyalir pengisiannya tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya,” kata Nawawi.
Menurutnya, kejujuran dalam pengisian LHKPN adalah hal yang sangat penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
KPK berharap pengisian LHKPN dapat lebih akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk menghindari dugaan ketidakjujuran yang berpotensi menutupi tindak pidana korupsi.
Nawawi meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap kewajiban pelaporan LHKPN, terutama di kalangan pejabat tinggi.
Dengan temuan seperti laporan Fortuner senilai Rp6 juta, KPK menegaskan bahwa mereka akan terus memperkuat pengawasan guna memastikan integritas laporan harta kekayaan para pejabat.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang diusung KPK dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih.
Baca Juga : KPK Panggil Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus LHKPN