Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Dari Sopir Bus Hingga Jadi Pejabat Kini Masuk Bui Karena Korupsi
Dari sopir bus hingga jadi Wali Kota Bekasi, kini Rahmat effendi harus jadi tersangka tindakan korupsi. Simak informasi lengkapnya!
BaperaNews - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kini ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi hasil dari operasi tangkap tangan / OTT yang dilakukan KPK pada Kamis 6/1/2022. Rahmat diduga menerima uang suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta acara lelang jabatan di dalam lingkup Pemerintah kota Bekasi. KPK pun mengamankan uang sebesar Rp 5 miliar dari OTT tersebut.
Keadaan ini sungguh ironis, dimana Rahmat Effendi dulu pertama kali menduduki kursi jabatan wali kota Bekasi sebagai pelaksana tugas yakni tahun 2012, ia menggantikan walikota sebelumnya (Mochtar Mochammad) yang saat itu juga sedang tersandung kasus korupsi.
Di kota Bekasi sendiri, nama Rahmat begitu disegani oleh warga, ia memang politikus yang terkenal di kota Patriot tersebut, Rahmat tercatat pertama kali memulai karir di bidang politik pada tahun 1999 dengan menjadi salah satu anggota DPR di Bekasi.
Karir Rahmat Effendi pun meningkat dengan baik, ia naik menjadi ketua DPRD Bekasi pada tahun 2004 – 2008. Kemudian ia mencoba peruntungan menjadi wali kota Bekasi tahun 2008 bersama Mochtar Mohamad. Setelah menjadi pelaksana tugas akibat kasus korupsi Mochtar, Rahmat yang berasal dari partai Golkar berpasangan dengan politikus PKS Ahmad Syaikhu tahun 2013-2018.
Pada Pilkada 2018, Rahmat Effendi kembali menang menjadi pimpinan daerah Bekasi. ia juga sering mendapat penghargaan karena dinilai punya hasil dan sistem kerja yang baik. Ia mengaku dulunya pernah menjadi orang susah sebagai sopir dan masih mengantongi SIM B1 yang khusus milik sopir bus serta truk.
Namun kini lenyap sudah kepercayaan publik dan negeri kepadanya dimana ia diduga menerima uang suap dalam OTT KPK yang akan membawanya pada proses pengadilan dan penjara.
Pada kasus ini, diduga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak bekerja sendiri, ia mengarahkan camat, lurah, hingga kepala dinas untuk meminta uang suapan dari para pengusaha, ia memiliki kaki tangan untuk hal kotor tersebut.
Dalihnya untuk korupsi pun ironis, ia menyebutnya sebagai “sumbangan masjid” yang diwajibkan untuk para pengusaha, para pengusaha pun percaya saja dan memberi uang melalui para camat, lurah, dan kepala dinas tersebut. Ternyata uang tersebut justru untuk kepentingan sendiri dan menjadi dana korupsinya. Pihak KPK dan kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui seberapa banyak korupsi Rahmat dan pihak mana saja yang dilibatkan.
Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Sita Sejumlah Uang Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi