BaperaNews - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla, baru-baru ini merespons isu yang tengah hangat diperbincangkan terkait pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jusuf Kallaatau JK, menegaskan bahwa masalah pemakzulan Jokowi merupakan bagian dari proses hukum yang seharusnya dibahas oleh para ahli hukum.
Komentar JK ini disampaikan saat beliau berada di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada tanggal Rabu (17/1).
"Itu masalah hukum, saya kira mungkin biar para-para ahli hukum yang membicarakannya. Kita tidak tahu itu," jelas JK.
Wacana pemakzulan Jokowi sendiri mencuat ke publik ketika sejumlah tokoh, yang tergabung dalam 'Petisi 100', mengajukan pemakzulan tersebut kepada Mahfud MD dan MPR. Petisi ini dicanangkan sebagai solusi untuk menghentikan apa yang mereka sebut sebagai politik cawe-cawe.
Faizal Assegaf, seorang kritikus politik, turut menekankan pentingnya pemakzulan Presiden Jokowi, yang menurutnya terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan politik cawe-cawe dalam Pemilihan Umum 2024.
Baca Juga: Anies Baswedan Kampanye dan Bertemu Jusuf Kalla di Makassar
"Petisi 100 datang ke DPR menggaungkan solusi terbaik menghentikan politik cawe-cawe adalah pemakzulan," tegas Faizal Assegaf.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak terganggu dengan wacana pemakzulan tersebut. Ari menyatakan bahwa Presiden tetap bekerja seperti biasa, mengingat banyaknya tugas pemerintahan yang harus diselesaikan, khususnya pada tahun 2024.
Pernyataan JK yang tidak banyak berkomentar dan menyerahkan masalah ini kepada ahli hukum menunjukkan sikap hati-hati dalam menghadapi situasi politik saat ini.