Tok! Jokowi Sahkan RUU PPSK jadi Undang-Undang
RUU PPSK (Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) kini telah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi pada Kamis malam (12/1).
BaperaNews - RUU PPSK (Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) kini telah resmi menjadi UU dengan nomor 4/2023, UU PPSK disahkan oleh Presiden Jokowi pada Kamis malam (12/1). “UU PPSK ialah ikhtiar DPR dan pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dengan reformasi sektor keuangan Indonesia” tutur Kemenkeu pada keterangan resminya hari Jumat (13/1).
Hingga berita ini disampaikan, belum ada salinan dokumen UU 4/2023 tentang PPSK di laman Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara. Setelah UU tersebut disahkan, pemerintah dan seluruh lembaga di sektor keuangan akan menyusun PP (Peraturan Pemerintah), Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Lembaga Jaminan Simpanan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga : Sah! Perppu Ciptaker Tetap Hapus Hak Libur 2 Hari Dalam Seminggu
“Aturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah tentu akan dilakukan koordinasi dulu antar lembaga dan kementrian sesuai dengan aturan yang berlaku” imbuh keterangan resmi tersebut.
RUU PPSK sebelumnya dibahas di Rapat Paripurna DPR pada 20 September 2022, pada Rapat Panitia Kerja 10 November 2022, dan pada Kesepakatan Tingkat I Komisi XI DPR pada 8 Desember 2022, hingga akhirnya resmi disahkan oleh DPR pada 15 Desember 2022.
Penyusunan UU PPSK ini tak lepas dari masalah sebab ada pasal yang dianggap kontroversial, ada pasal kontraproduktif yang dianggap memunculkan sektor keuangan. Misalnya pasal tentang membuka ruang politik untuk menjabat menjadi Dewan Gubernur BI, kemudian ada burden sharing permanen antara BI dan pemerintah jika terjadi krisis yang dinilai mencoreng bank sentral.
Namun Menkeu Sri Mulyani menyebut adanya RUU PPSK ini justru bisa menguatkan tugas dan wewenang BI dalam perannya sebagai Bank sentral, bisa lebih memelihara stabilitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi tanpa kehilangan independensinya.
Meski terdapat kontroversi dan polemik, pada kenyataannya RUU tetap resmi disahkan. Berikut sejumlah hal aturan baru di UU PPSK.
Sejumlah Hal Aturan Baru di UU PPSK:
- OJK mendapat tambahan tugas untuk mengawasi dan mengatur aset kripto, sebelumnya kripto diurus oleh Bappebti.
- Peran LPS bertambah yakni melindungi dana masyarakat tidak hanya di Bank namun juga di perusahaan asuransi.
- Diberikan payung hukum kepada lembaga keuangan mikro yang dibutuhkan oleh masyarakat unbanked.
- Lembaga keuangan mikro yang benar diawasi OJK, yang kecil diawasi Pemerintah Daerah setempat.
- Usaha bullion diatur.
- Memastikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Baca Juga : RUU PPRT Perbarui Aturan Hak Perlindungan Pemberi Kerja