Wamenkumham: Pasal Penghinaan Pada Pemerintah Tak Dihapus Di RKUHP

Wamenkumham Edward Syarif menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap pemerintah atau pejabat Negara tidak akan dihapus di dalam RKUHP.

Wamenkumham: Pasal Penghinaan Pada Pemerintah Tak Dihapus Di RKUHP
Wamenkumham Edward Syarif menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap pemerintah atau pejabat Negara tidak akan dihapus di dalam RKUHP. Gambar : Dok. Annisa Thahira Madina/kumparan

BaperaNews - Pasal tentang Hukuman 4 tahun penjara bagi siapapun yang menghina pemerintah dan pejabat Negara dipastikan akan tetap ada dan dipertahankan di RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pemerintah dengan tegas menyatakan tidak akan menghapus pasal tersebut meskipun saat ini ada banyak penolakan.

Wamenkumham Edward Syarif menyebut pasal tersebut sama sekali tidak berlawanan dengan UUD 1945 sehingga tidak ada alasan untuk tidak dipertahankan. “Mengapa pasal penghinaan itu tetap kita pertahankan? Itu sudah diuji di MK dan MK menolak, kalau MK menolak bertentangan dengan konstitusi tidak? Tidak kan?” ujar Wamenkumham pada awak media di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta hari Rabu 22 Juni 2022.

Wamenkumham menjelaskan, MK tidak pernah membatalkan pasal tersebut, hanya mengubahnya jadi delik aduan. “Kalau ditolak kan tidak bertentangan dengan konstitusi, hanya saja MK memerintah pasal penghinaan pada kekuasaan hukum itu diubah jadi delik biasa ke delik aduan. RKUHP itu ikut putusan MK” imbuhnya.

Ia menjelaskan, pasal penghinaan pada pemerintah tidak masuk di 14 isu krusial  RKUHP yang perlu diakomodasi pembahasannya. Adapun 14 isu krusial tersebut berhubungan dengan :

  1. Hukum Pidana Adat di Pasal 2
  2. Pidana Mati Pasal 2022
  3. Penyerangan Harkat Martabat Presiden dan Wapres Pasal 218
  4. Pidana Karena Punya Kekuatan Gaib Pasal 252
  5. Unggas dan Hewan Ternak yang Merusak Kebun Berbenih Pasal 278 – 279
  6. Tindak Pidana Contempt Of Court di Pasal 281
  7. Penodaan Agama di Pasal 304.

Baca Juga : Kemenkeu Terbitkan Petunjuk Cara Pencairan Gaji ke 13 PNS, Mulai 23 Juni - 1 Juli!

Kemudian ada juga Isu Penganiayaan Hewan Pasal 342, Pencegahan Kehamilan dan Pengguguran Pasal 414 – 416, Aborsi Pasal 469 – 472, Zina Pasal 417, Kohabitasi Pasal 418, dan Isu Pemerkosaan Pasal 479.

“Bukan enggak jadi, memang enggak masuk ke 14 isu” terangnya.

Pasal penghinaan ke pemerintah atau pejabat Negara tersebut sebelumnya diuji oleh MK Agus Slamet dan Komar Raenudin, mereka menggugat dan mendapat hukuman 5 tahun penjara karenanya serta keduanya dianggap telah menghina Walikota Tegal Siti Masyitoh Soeparno di Facebook. Namun belakangan Siri juga dihukum 5 tahun penjara karena korupsi.

MK menolak pasal tersebut dengan alasan pejabat Negara bukan “tuan” tapi abdi sehingga relasi masyarakat dan Negara ialah setara dan untuk bisa mewujudkannya harus dimulai dengan menyelenggarakan kekuasaan Negara dan warga di hadapan hukum.

Namun MK menyatakan masih perlu adanya pasal istimewa untuk pejabat sebab pejabat dan rakyat memang ada perbedaan, oleh sebab itu, pasal tersebut tetap dipertahankan di RKUHP dengan mengubahnya jadi delik aduan.