Pemerintah Tetapkan Pihak yang Dapat Dispensasi Karantina, Siapa Saja?

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah buat kebijakan baru untuk dispensasi karantina. Berikut pihak mana saja yang dapat dispenasi karantina oleh pemerintah!

Pemerintah Tetapkan Pihak yang Dapat Dispensasi Karantina, Siapa Saja?
Ilustrasi Karantina . Gambar : Pixabay/ Dok. Tumisu

BaperaNews - Menjelang hari raya Natal dan tahun baru, pemerintah kini mengeluarkan kewajiban baru tentang karantina yang melewati hasil lintas sektor. Ada kebijakan khusus berupa dispensasi karantina.

Syarat pengajuan dispensasi khusus ini wajib diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan ke Indonesia dan diberitahukan kepada Satgas Covid19 serta kesepakatan lembaga terkait atau Kementerian.

Adapun yang bisa mendapat dispensasi karantina ialah warga negara Indonesia yang memiliki kondisi khusus seperti ada keluarga yang meninggal dunia atau hal duka, kondisi kesehatan yang membahayakan jiwa, dan sebagainya.

Selanjutnya, dispensasi karantina juga boleh diajukan oleh warga negara asing yang memegang visa diplomatik yang biasanya dipegang oleh pejabat dinas setingkat menteri beserta rombongannya yang melakukan kunjungan resmi atau tugas kenegaraan.

Pemberian dispensasi karantina berlaku pula untuk pelaku perjalanan yang termasuk orang terhormat atau terpandang dengan skema perjalanan travel corridor agreement.

Meski boleh lepas karantina, sejumlah pihak tersebut harus menjalankan protokol kesehatan dan menjalankan sistem bubble.

Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai SE Satgas Covid19 No 16 th 2021 adalah memakai masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, jaga jarak, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan, dan menghindari makan bersama.

Pengajuan dispensasi karantina diajukan ke pejabat dalam negeri tingkat Eselon 1 ke atas atau dengan pertimbangan dinas khusus, dengan syarat tambahan pelaku yang mengajukan telah menjalankan prokes yang ketat.

Juru bicara Satgas Covid19 Wiku Adisasmito menjelaskan karantina sebelumnya memang dilakukan semua pihak yang telah melakukan perjalanan sesuai prosedur resmi dan minimalisasi kontak seperti pencegahan kontak fisik dengan pelaku karantina lain untuk menjaga kestabilan negara.

“Kini kebijakan sudah dimutakhirkan dengan pertimbangan berbagai aspek agar dapat melindungi masyarakat sebaik-baiknya, diharap masyarakat dan semua pihak bisa turut mengawasi implementasi kebijakan ini” ungkap Wiku dikutip di laman covid19.go.id Rabu 15/12/2021.

“Upaya ini telah disesuaikan dengan kebijakan karantina sesuai SE No 25 th 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dan telah disusun dengan pertimbangan jumlah perkembangan kasus secara global” tutup Wiku.