Menkumham Menjamin Pemerintah Tidak Akan Terbitkan Perppu terkait Pilkada

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menjamin bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu terkait Pilkada 2024.

Menkumham Menjamin Pemerintah Tidak Akan Terbitkan Perppu terkait Pilkada
Menkumham Menjamin Pemerintah Tidak Akan Terbitkan Perppu terkait Pilkada. Gambar : Adrial/detikcom

BaperaNews - Pemerintah Indonesia telah membuat keputusan penting mengenai Pilkada 2024, yang menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada.

Pernyataan ini muncul setelah berbagai spekulasi dan kekhawatiran terkait kemungkinan penerbitan Perppu, terutama setelah adanya protes terkait revisi UU Pilkada.

Dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (23/8/2024), Supratman Andi Agtas dengan tegas menyatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada rencana dari pemerintah untuk menerbitkan Perppu terkait Pilkada.

"Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar tentang hal tersebut, ini baru kali ini saya mendengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," ungkap Supratman.

Supratman juga menambahkan bahwa pemerintah sangat menghormati keputusan DPR yang tidak mengesahkan revisi UU Pilkada hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah. Menurutnya, proses tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan DPR.

"Kalau pemerintah sifatnya sekali lagi ini masih di ranah DPR. Dalam rangka untuk penjadwalan, yang kemarin," ujarnya.

Baca Juga : Wakil Baleg DPR Sebut UU Pilkada Tak Berlaku, yang Saat Ini Berlaku Putusan MK

Keputusan DPR untuk menunda rapat paripurna terkait revisi UU Pilkada juga menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengikuti perkembangan tersebut. "Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapurnya, maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua kan," tambah Supratman.

Sebelumnya, DPR RI memutuskan untuk tidak mengesahkan revisi UU Pilkada setelah menghadapi gelombang protes yang cukup besar dari berbagai pihak.

Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Dasco menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah diambil setelah penundaan selama 30 menit pada rapat paripurna yang digelar pada Kamis (22/8/2024).

"Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya," kata Dasco di Gedung DPR RI.

Setelah revisi UU Pilkada batal, mekanisme untuk mengadakan rapat paripurna lagi harus melalui sejumlah tahapan sesuai dengan tata tertib di DPR.

Dasco menegaskan bahwa tahapan ini harus diikuti dengan benar jika ingin mengadakan rapat paripurna lagi.

Namun, ia juga mencatat bahwa pada Selasa (27/8/2024) sudah masuk tahapan pendaftaran Pilkada, sehingga waktu semakin terbatas.

"Nah oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," jelas Dasco.

Baca Juga : Putusan MK: Mantan Gubernur Dilarang Maju jadi Cawagub di Pilkada 2024