Putusan MK: Mantan Gubernur Dilarang Maju jadi Cawagub di Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mantan Gubernur Kepulauan Riau terkait larangan maju sebagai cawagub dalam Pilkada 2024.

Putusan MK: Mantan Gubernur Dilarang Maju jadi Cawagub di Pilkada 2024
Putusan MK: Mantan Gubernur Dilarang Maju jadi Cawagub di Pilkada 2024. Gambar : Tirto.id/Bayu septianto

BaperaNews - Pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait Pilkada 2024.

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, MK menolak gugatan yang diajukan oleh mantan Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, yang ingin mengubah ketentuan larangan bagi mantan gubernur untuk maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub).

Isdianto mengajukan permohonan agar MK memperbolehkan mantan gubernur yang hanya menjabat selama 2,5 tahun untuk menjadi cawagub. 

"Permohonan tidak dapat diterima," jelas Suhartoyo, Ketua MK.

Hal ini menunjukkan bahwa MK berpegang pada ketentuan yang ada dalam Mahkamah Konstitusi dan tidak mengubah aturan yang sudah ditetapkan.

Gugatan serupa juga diajukan oleh beberapa pihak lain, termasuk John Gunung Hutapea dan Deny Panjaitan, namun MK juga menolak permohonan mereka. MK berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. 

Keputusan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan Pilkada yang akan datang. MK juga telah memutuskan belasan perkara lain terkait gugatan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pilkada. Salah satu putusan penting adalah mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah.

Baca Juga: Temui Para Pendemo, Habiburokhman: Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada!

Dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa syarat usia minimum untuk calon kepala daerah adalah 30 tahun, terhitung saat penetapan calon. Ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menghitung usia minimal saat pelantikan. Saldi Isra menjelaskan, 

Selain itu, MK juga memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengajukan calon kepala daerah.

Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa syarat partai untuk mengusung calon kepala daerah adalah perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

MK juga mengabulkan permohonan dua mahasiswa terkait larangan kampanye di kampus. Dalam putusan ini, MK memperbolehkan kampanye Pilkada di kampus asalkan mendapat izin dari pihak kampus dan tidak menggunakan atribut kampanye.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Baca Juga: Tidak Penuhi Kuorum, DPR Batal Gelar Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada