Tidak Penuhi Kuorum, DPR Batal Gelar Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada

DPR membatalkan rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada karena tidak memenuhi kuorum.

Tidak Penuhi Kuorum, DPR Batal Gelar Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada
Tidak Penuhi Kuorum, DPR Batal Gelar Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada. Gambar : VOI/Nailin I S

BaperaNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia membatalkan rapat paripurna yang dijadwalkan untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis (22/8).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa rapat tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum yang diharuskan.

Menurut Sufmi Dasco, penundaan rapat paripurna terjadi setelah skorsing selama 20 menit, tetapi jumlah peserta rapat tetap tidak mencapai batas minimal yang diperlukan sesuai tata tertib DPR.

"Rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum sesuai aturan yang berlaku," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Akibat dari tidak terpenuhinya kuorum, pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pun otomatis ditunda. Revisi UU Pilkada yang seharusnya disahkan pada hari ini mencakup beberapa perubahan penting, termasuk perubahan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.

Revisi UU Pilkada ini dirancang untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Threshold sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa dan Buruh Lakukan Demo di Depan DPR Pagi Ini, Ribuan Polisi Dikerahkan

Sementara itu, revisi UU Pilkada juga mencakup perubahan terkait usia calon kepala daerah. Badan Legislasi (Baleg) DPR berpegang pada putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan bahwa usia calon dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh MK.

Revisi UU Pilkada ini memiliki implikasi signifikan bagi peta politik di Indonesia, terutama menjelang Pilkada serentak yang akan datang.

Salah satu implikasi penting dari revisi ini adalah bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, kini memenuhi syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur. Hal ini membuka peluang baru dalam kontestasi politik di beberapa daerah strategis, termasuk Jakarta.

Selain itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menghadapi tantangan serius karena perolehan kursi mereka di DPRD Jakarta tidak mencukupi untuk mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur. Sementara itu, partai-partai lain sudah menyatakan dukungan mereka kepada pasangan Ridwan Kamil dan Suswono.

Baca Juga: Anies Baswedan Diminta PDI-P Jadi Kader Jika Ingin Diusung Sebagai Cagub Jakarta