Tengku Dewi Bantah Tudingan Cabut Gugatan Cerai dari Andrew Andika
Tengku Dewi Putri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencabut gugatan cerai meski Pengadilan Agama Cibinong mengumumkan pencabutan.
BaperaNews - Tengku Dewi Putri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika, meski Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, mengumumkan bahwa gugatan tersebut telah dicabut.
Kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang, menyampaikan bantahan ini pada Selasa (20/8), di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Minola, keputusan pengadilan yang menyatakan gugatan dicabut itu mengejutkan pihaknya.
"Kami tidak pernah mencabut gugatan cerai tersebut. Jika mencabut, harus ada surat kuasa atau permohonan pencabutan dari prinsipal, tetapi tidak ada pernyataan tegas dari Tengku Dewi untuk mencabut gugatan," jelas Minola.
Pengumuman dari Pengadilan Agama Cibinong tersebut seolah-olah menyiratkan bahwa pencabutan dilakukan secara sepihak, tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Tengku Dewi.
Hal ini membuat Minola Sebayang mempertanyakan prosedur pengadilan yang dianggapnya subjektif dan tidak sesuai dengan kenyataan.
Untuk memperjelas posisinya, Tengku Dewi membuat surat pernyataan resmi yang menegaskan bahwa dia tidak pernah mencabut gugatan cerainya baik secara lisan maupun tertulis.
"Dia bilang enggak pernah cabut, dan akhirnya buat surat pernyataan isinya: 'Dengan surat ini saya menyatakan tidak pernah mencabut gugatan saya baik secara lisan atau tulisan,'" kata Minola mengutip pernyataan kliennya.
Baca Juga: Biaya Persalinan Ditanggung Dr. Richard Lee, Tengku Dewi: Andrew Gak Bahas Itu
Minola juga mengungkapkan bahwa saat ini, tiga hakim Pengadilan Agama Cibinong tengah diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Agama terkait pencabutan gugatan yang dinyatakan secara sepihak.
"Pengadilan menyampaikan bahwa tiga majelis hakim sedang diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Agama. Kami tidak mengerti mengapa tiba-tiba ada keputusan bahwa gugatan dicabut tanpa adanya angin atau hujan," kata Minola.
Jika proses perceraian Tengku Dewi dan Andrew Andika tidak bisa dilanjutkan karena pencabutan yang dianggap tidak sah tersebut, Minola menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mengajukan gugatan ulang.
"Jika tidak bisa dilanjutkan, kami akan mengulang gugatan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Minola Sebayang.
Gugatan cerai ini awalnya diajukan oleh Tengku Dewi di Pengadilan Agama Cibinong, dan proses hukumnya telah berjalan sebelum munculnya pengumuman pencabutan yang kontroversial ini.
Baca Juga: Tengku Dewi Putri Melahirkan Anak Kedua, Foto Andrew Andika Gendong Anak Disebut Pencitraan