Ribuan Mahasiswa dan Buruh Lakukan Demo di Depan DPR Pagi Ini, Ribuan Polisi Dikerahkan
Hari ini, Ribuan mahasiswa dan buruh menggelar demo besar di depan DPR RI menolak revisi UU Pilkada yang dianggap melanggar putusan MK.
BaperaNews - Hari ini, ribuan mahasiswa dan buruh berkumpul di depan Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menggelar demonstrasi besar-besaran. Aksi ini digerakkan oleh ketidakpuasan mereka terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada yang dianggap menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demo ini merupakan bagian dari gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia’ yang telah viral di media sosial setelah manuver DPR yang mengabaikan putusan MK.
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, ribuan buruh, petani, dan nelayan dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten akan turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan mereka.
“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh, tani, dan nelayan se-Jabar, DKI, dan Banten, dengan jumlah sekitar lima ribuan,” ujar Ferri dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Pusat pada Selasa (20/8).
Selain buruh dan nelayan, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga turut ambil bagian dalam aksi ini. Mereka menegaskan sikap yang sama, menolak revisi UU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan putusan MK.
Untuk mengamankan jalannya demonstrasi, pihak kepolisian telah menyiagakan ribuan personel gabungan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa lebih dari 2.000 personel akan dikerahkan di sekitar Gedung DPR RI.
"Di DPR, kami siapkan 2.013 personel," kata Susatyo kepada wartawan.
Selain itu, sebanyak 1.273 personel juga dikerahkan di kawasan Patung Kuda sebagai tindakan antisipasi.
Baca Juga: Anies Baswedan Diminta PDI-P Jadi Kader Jika Ingin Diusung Sebagai Cagub Jakarta
Pengguna kendaraan bermotor diimbau untuk menghindari kawasan sekitar Gedung DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pagi ini.
Pihak kepolisian telah menyampaikan bahwa rekayasa lalu lintas akan diberlakukan secara situasional, tergantung pada perkembangan situasi di lapangan.
“Rekayasa lalu lintas bersifat situasional,” jelas Susatyo.
Aksi Kamisan Turut Ambil Bagian
Aksi demo tak hanya dilakukan oleh Partai Buruh. Pada hari yang sama, Kamis, 22 Agustus 2024, gerakan Aksi Kamisan juga akan menggelar aksi protes serupa.
Inisiator Aksi Kamisan, Maria Katarina Sumarsih, melalui akun Twitter @sumarsih11, mengundang masyarakat Indonesia untuk ikut melakukan aksi protes bersama pada pukul 15.00 sampai 17:00 WIB di Depan Istana Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Aksi Kamisan ini menjadi simbol perlawanan dan pengingat akan pentingnya menjaga keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.
Demo besar ini dipicu oleh langkah DPR yang dinilai menyalahi putusan MK terkait Pilkada. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang memungkinkan partai tanpa kursi di DPRD untuk tetap bisa mencalonkan kepala daerah.
Namun, DPR justru mengesahkan revisi UU Pilkada yang tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan tersebut.
Perubahan signifikan dalam revisi ini termasuk ambang batas pencalonan dari partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu sebelumnya.
Selain itu, ada juga perubahan terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA), bukan MK.
Aksi demonstrasi ini berlangsung bersamaan dengan Rapat Paripurna DPR yang akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Menurut informasi yang beredar, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada ini dengan delapan dari sembilan fraksi menyetujui, kecuali PDIP yang menolak.
Ketidakpuasan publik terhadap revisi UU Pilkada menjadi alasan utama di balik demonstrasi besar-besaran ini.
Partai Buruh dan berbagai elemen masyarakat merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas dengan turun ke jalan. Mereka menuntut agar DPR tidak mengabaikan putusan MK dan mendesak agar RUU Pilkada tidak disahkan tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: MK Ubah Persyaratan Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Cagub