Aturan Baru! Pasien Covid-19 Varian Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Kemenkes keluarkan aturan baru soal pasien Covid-19 varian omicron boleh isolasi mandiri di rumah. Simak syarat-syaratnya!

Aturan Baru! Pasien Covid-19 Varian Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah
Aturan Baru! Pasien Covid-19 Varian Omicron Boleh Isoman di Rumah. Gambar: Pixabay.com

BaperaNews - Kemenkes secara resmi mengeluarkan aturan pasien Covid-19 jenis omicron boleh melakukan isolasi mandiri di rumah, hal ini tercantum dalam SE Menkes No. 18 th 2022 tentang Pencegahan & Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, surat ini sudah ditandatangani oleh Menkes Budi Gunadi pada 17 Januari 2022.

Dalam surat tersebut ditetapkan pasien omicron yang tanpa gejala atau dengan gejala ringan tanpa kondisi penyakit penyerta boleh isolasi mandiri dengan syarat rumahnya bisa dipakai untuk isolasi atau punya kamar khusus isolasi mandiri.

Syarat lengkapnya yaitu :

-          Usia pasien di bawah 45 tahun

-          Tidak memiliki penyakit penyerta.

-          Bisa mengakses telepon yang terhubung dengan petugas kesehatan.

-          Berkomitmen untuk tidak keluar rumah sebelum diijinkan.

-          Punya kamar di rumah yang terpisah dengan anggota keluarga lain, lebih baik jika di lantai terpisah.

-          Kamar mandi terpisah dari penghuni rumah lain.

-          Pasien bisa mengakses pulse oksimeter.

-          Pasien dan keluarga bersedia untuk diawasi petugas kesehatan selama berkala.

Jika tidak memenuhi atau melanggar aturan tersebut, maka pasien akan langsung dibawa ke tempat isolasi Covid-19 terpusat di RS dan tempat lainnya yang ditunjuk pemerintah. Pasien yang memiliki gejala omicron berat dan kritis serta punya penyakit penyerta wajib isolasi di RS.

Kemenkes sebelumnya mengumumkan jumlah omicron di Indonesia mencapai 882 kasus, karena semakin banyak dan ada kasus yang berasal dari transmisi lokal serta sebagian besar gejala yang muncul adalah gejala ringan atau tanpa gejala, maka diijinkan untukisolasi mandiri.

Namun hal ini banyak mendapat kritik dari berbagai pihak, salah satunya dari Yunis Miko, Epidemiolog dari Universitas Indonesia, “kalau isolasi mandiri di rumah siapa yang jamin pasien akan benar-benar patuh, petugas kesehatan kan tidak mengawasi secara penuh, bisa berbahaya, bisa lebih cepat penularannya, jadi sebaiknya jangan sampai pemerintah membiarkan penularan omicron ini jadi semakin meluas di masyarakat” katanya pada Kamis (20/1/22).

Miko menilai kesadaran masyarakat tentang prokes saat ini sudah menurun karena merasa sudah aman sudah vaksin, dan kondisi ini bisa berbahaya jika pemerintah mengizinkan pasien omicron isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga: Puncak Omicron Diperkirakan Terjadi di Februari Hingga Maret, Luhut Binsar Pandjaitan Himbau Masyarakat Tetap Waspada!