Putus Hubungan, Siswa SMA di Nunukan Tikam Kekasih dengan Parang
Seorang siswa SMA di Nunukan ditangkap setelah menikam mantan kekasihnya dengan parang.
BaperaNews - Seorang siswa SMA di Nunukan ditangkap polisi setelah menikam mantan kekasihnya dengan parang. Insiden ini terjadi pada Selasa (6/8) di rumah kontrakan pelaku.
Korban, seorang gadis berusia 15 tahun, menderita luka robek sedalam 1,8 cm di punggung kanan dan harus menjalani perawatan medis di Puskesmas setempat.
Ipda Zainal Yusuf, Kasi Humas Polres Nunukan, menjelaskan bahwa pelaku dan korban bersekolah di sekolah yang sama dan telah menjalin hubungan sejak kelas 1 SMA. Hubungan mereka sering putus-nyambung hingga akhirnya terjadi kekerasan ini.
Kejadian bermula ketika pelaku memanggil korban ke rumah kontrakannya dengan alasan meminta bantuan untuk mereset ponselnya. Saat mereka sedang menghapus akun media sosial masing-masing, terjadi perbincangan bernada cemburu.
Pelaku menanyakan apakah korban masih berkomunikasi dengan pria lain yang sering berbalas pesan dengannya. Korban menjawab bahwa ia sudah tidak melakukan hal tersebut dan sempat meminta maaf.
Meskipun permintaan maaf diterima, percakapan berubah menjadi tegang ketika pelaku meminta korban melepas lensa kontak agar tidak ditegur guru di sekolah. Korban dengan ketus menjawab bahwa pelaku tidak perlu mengurusi dirinya karena hubungan mereka sudah berakhir.
"Jawaban korban membuat pelaku emosi. Saat korban sedang memakai sepatu untuk kembali ke sekolah, pelaku tiba-tiba mengambil parang di bawah kasur dan menikam punggung kanan korban," lanjut Zainal.
Baca Juga: Anggota TNI di Medan Dikeroyok Geng Motor, Alami Luka Bacok di Kepala hingga Tangan
Setelah menikam korban, pelaku yang tersadar dari emosinya langsung menjatuhkan parang dan meminta maaf. Ia mencoba merayu korban untuk tenang dan mendengarkan penjelasannya.
Namun, korban yang sudah ketakutan menolak dan berteriak meminta tolong. Panik dengan teriakan korban, pelaku mencekik dan membekap mulutnya sambil meyakinkan bahwa ia akan bertanggung jawab penuh.
"Pelaku berjanji membawanya ke rumah sakit dan menyerahkan diri ke polisi. Korban juga dipersilakan menghubungi kakak pelaku untuk mengantarnya ke Puskesmas," imbuh Zainal.
Orang tua korban yang mengetahui anaknya mengalami luka tikaman tidak terima dan meminta polisi segera mengamankan pelaku.
Polisi pun segera mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang berukuran 31 cm, selembar seragam sekolah lengan panjang warna putih, dan baju dalam korban berwarna putih dengan motif bintik hitam.
Kini, pria tikam kekasih ini terancam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
Baca Juga: Pria di Sumsel Bacok Pacar Gegara Cemburu Lihat Pria Lain Keluar dari Kos Korban