Tak Terima Diminta Cerai, Suami Tusuk Istrinya di Bekasi
Seorang suami di Bekasi tega menusuk istrinya karena tidak terima korban menceraikan dirinya.
BaperaNews - Seorang suami berinisial A tega menikam istrinya, JA, dengan sebilah pisau setelah diminta bercerai.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Kamis (19/9) dini hari, tepatnya pukul 03.00 WIB, di Jalan Masjid Al Falah, RT 01/017 No. 49, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, korban JA telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, yakni N dan S, sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait insiden penusukan ini.
"Kronologi awal kejadian menurut keterangan pelapor, baik korban maupun terlapor sudah pisah ranjang selama sekitar seminggu," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (25/9).
Insiden penusukan ini berawal ketika korban, JA, meminta cerai dari suaminya. Namun, terlapor A tidak menerima keputusan tersebut dan merasa emosi.
Pertengkaran antara keduanya pun terjadi. Di tengah percekcokan, terlapor mengancam korban dengan sebilah pisau yang saat itu sedang dipegangnya.
"Korban tetap pada keputusannya untuk bercerai, sehingga membuat terlapor emosi. Terlapor kemudian menikam korban di bagian perut sebelah kiri," jelas Ade Ary.
Baca Juga : Pria di Sumenep Kabur ke Bali Setelah Perkosa Adik Kandung hingga Hamil
Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian perutnya. Meski mengalami luka serius, korban berhasil melarikan diri dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi hingga saat ini masih terus mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga ini. Dua saksi yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan terkait apa yang mereka lihat dan dengar pada saat kejadian berlangsung. Sementara itu, kondisi korban yang mengalami luka robek di bagian perut tengah dalam penanganan medis.
Selain memeriksa saksi-saksi, pihak kepolisian juga tengah mencari keberadaan terlapor yang dikabarkan melarikan diri setelah insiden penusukan tersebut. Hingga kini, status terlapor masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menegakkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga : Geger! Pasutri di Bali Ditemukan Tewas di Kamar, Diduga Bunuh Diri