Pria di Sumenep Kabur ke Bali Setelah Perkosa Adik Kandung hingga Hamil
Seorang pria berinisial RFC (29) ditangkap di Bali setelah melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri, K (21).
BaperaNews - Seorang pria berinisial RFC (29), warga Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap di Bali setelah melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri, K (21).
Akibat tindakan tersebut, korban hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan. RFC melarikan diri ke Bali untuk menghindari kejaran pihak berwajib, namun berhasil ditangkap oleh polisi pada Kamis (5/9) di sebuah gudang kain di Jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso.
"Tersangka kami tangkap pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, saat berada di dalam gudang kain di Denpasar," ujar AKBP Henri Noveri saat memberikan keterangan di Polres Sumenep, Selasa (24/9).
Kejadian pemerkosaan terjadi pada Kamis (7/3) di rumah pelaku. Saat itu, RFC melihat adiknya, K, sedang sendirian di kamar.
Tidak dapat menahan nafsunya, RFC menarik adiknya ke ruang depan dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban tidak mampu melawan dan menjadi korban pemerkosaan oleh kakak kandungnya sendiri.
Baca Juga: Bocah Perempuan Diperkosa Tetangganya di Cimahi hingga Depresi
Selanjutnya, pada Selasa (5/9), korban merasakan sakit perut dan dibawa ke Puskesmas Batang-Batang untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil tes urine, diketahui bahwa K positif hamil. Saat berada di Puskesmas, korban melahirkan bayi perempuan secara prematur. Sayangnya, beberapa menit setelah dilahirkan, bayi tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter.
Setelah melahirkan, K mengakui kepada keluarganya bahwa bayi yang dilahirkan merupakan hasil pemerkosaan oleh kakak kandungnya, RFC. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Mengetahui dirinya dilaporkan, RFC melarikan diri ke Bali untuk menghindari tangkapan polisi. Namun, berkat informasi yang didapatkan oleh tim Polres Sumenep, RFC akhirnya ditemukan dan ditangkap di Bali, tepatnya di sebuah gudang kain di Denpasar Utara pada 5 September 2024.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya," jelas Kapolres Henri Noveri.
RFC kemudian dibawa kembali ke Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sumenep.
Atas perbuatannya, RFC dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 huruf b, c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Bejat! Ayah Tega Perkosa Anak Kandung 40 Kali hingga Hamil di Wonosobo