Putusan Bersejarah Usai Gugatan Kasus Pencemaran Udara Menang Di Pengadilan

Gugatan koalisi untuk udara bersih menang dipengadilan, terdapat 7 tokoh publik, diantaranya Anies Baswedan, Jokowi, Ridwal Kamil, Wahidin Halim dan nama lainnya yang digugat

Putusan Bersejarah Usai Gugatan Kasus Pencemaran Udara Menang Di Pengadilan
Pemandangan Monumen Nasional dengan latar belakang gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

BaperaNews - Kasus pencemaran udara yang digugat oleh koalisi untuk udara bersih yang tergabung menjadi 32 warga dari penggiat lingkungan, pengendara motor, korban pencemaran udara, serta publik figur. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 telah mendapatkan putusan.

Majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perlawanan hukum. Dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menjatuhkan hukuman kepada masing-masing tergugat

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat.

Terdapat 7 nama tergugat pada kasus ini antara lain Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Dari nama-nama tergugat, Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman dan tindakan-tindakan yang harus dilakukan untuk para tergugat.

Al Ghifari kuasa hukum penggugat memberikan apresiasi kepada majelis hakim karena memberikan putusan yang bersejarah.

"Ini putusan yang bersejarah, apalagi terkait udara, pencegahan pencemaran udara," ujar Al Ghifari

Sementara tanggapan Anies mengenai putusan ini. Anies dengan tegas Pemprov DKI tidak akan mengajukan banding dan siap menjalankan putusan pengadilan. Langkah ini diambil demi kualitas udara di Jakarta yang lebih baik.

"Hari ini juga, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tulis Anies dalam laman akun Twitternya