11 Orang dan Uang Ratusan Juta Berhasil Diamankan KPK Dalam OTT di Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan 11 orang hingga uang ratusan juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim).
BaperaNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan kali ini menyasar wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
OTT KPK kali ini berhasil mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangan resminya pada Jumat (24/11).
"Ada 11 orang yang kami amankan," ujar Nurul Ghufron.
Operasi tangkap tangan ini dilakukan pada sekitar jam 13.00 WITA tanggal 23 November 2023 oleh Tim satgas KPK. Ghufron belum bersedia memberikan rincian identitas dari para pihak yang diamankan, namun ia menjelaskan bahwa mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.
"Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya, dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," tambahnya.
Baca Juga : Jadi Tersangka, Firli Bahuri Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Ghufron mengingatkan bahwa berdasarkan KUHP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Rinciannya mengenai dugaan dan proses tangkap tangan akan diumumkan setelah pihak KPK memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama.
Penangkapan ini kembali menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Meskipun identitas para pihak yang diamankan belum diungkapkan, operasi tangkap tangan ini memberikan sinyal bahwa KPK tetap aktif dan intensif dalam menindak tindak pidana korupsi di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Timur.
Publik menantikan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini setelah berakhirnya masa pemeriksaan awal oleh KPK.
Baca Juga : Resmi! Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL