Gegara Situs IndoXXI, Indonesia Terancam Kena Sanksi Dagang
Ancaman sanksi dagang AS terkait isu situs film ilegal di Indonesia mengundang perhatian. Bagaimana pemerintah seharusnya bertindak? Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Pemerintah Indonesia saat ini berada dalam tekanan besar terkait isu situs film ilegal yang merajalela di negeri ini. Aliansi International Intellectual Property Alliance (IIPA), yang beranggotakan sejumlah organisasi hiburan ternama dari Amerika Serikat, mengancam akan mengajukan sanksi dagang terhadap Indonesia apabila tidak ada tindakan signifikan dalam memberantas situs film bajakan.
Sanksi yang diusulkan berkaitan dengan generalized system of preferences (GSP), suatu fasilitas perdagangan yang memberi pemotongan bea masuk impor bagi produk ekspor Indonesia.
Kontroversi ini memunculkan perhatian besar, terutama karena 10% produk ekspor Indonesia menuju AS mendapat manfaat dari GSP. Jika sanksi ini diberlakukan, bisa jadi bea masuk produk Indonesia ke AS akan meningkat, seperti yang pernah terjadi pada 2018. Hal ini tentu akan berdampak pada penurunan ekspor Indonesia ke AS.
Tantangan Dalam Memberantas Film Ilegal
Dalam pengajuan mereka ke Pewakilan Dagang AS pada 17 Januari 2020, IIPA menekankan bahwa meskipun pemerintah Indonesia telah memblokir ribuan situs film bajakan seperti LK21, bioskop keren, Cinema21, dan IndoXXI, namun upaya tersebut belum maksimal. Mereka menilai perlu lebih banyak tindakan dari pemerintah untuk menangani masalah ini.
“Pemerintah harus menyederhanakan proses bagi pemegang hak cipta untuk memastikan akses ke situs yang melanggar telah dinonaktifkan dan untuk menangani masalah domain hopping (pindah domain) secara efisien," tulis IIPA dalam tuntutannya.
Baca Juga: IndoXXI berbahaya! Ini Rekomendasi Situs Film Legal
Data Mengenai Pengguna Situs Bajakan di Indonesia
Permasalahan ini bukan tanpa alasan. Survei YouGov menemukan bahwa 63% konsumen online di Indonesia mengakses website film bajakan, seperti LK21, bioskop keren, Cinema21, dan IndoXXI.
Selain itu, sebanyak 29% konsumen Indonesia memanfaatkan perangkat streaming ilegal untuk menonton konten televisi dan film bajakan, sehingga menghindari pembayaran biaya langganan.
Meskipun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berupaya memblokir lebih dari 1.000 situs film ilegal dan bekerja sama dengan berbagai entitas seperti Coalition Against Piracy (CAP), tetapi, menurut IIPA, pemblokiran saja nyatanya tidak cukup.
"Pemerintah harus membuat pedoman dan regulasi yang jelas tentang perekaman ilegal dan pembajakan siaran langsung, serta mengambil inisiatif untuk mengurangi kegiatan ilegal ini dan menjadikannya prioritas," kata IIPA.
Sanksi Dagang Pernah Diberlakukan Kepada Ukraina Dengan Isu Yang Sama
Ancaman sanksi dagang ini patut menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia. Pasalnya, IIPA pernah memberlakukan sanksi serupa kepada Ukraina pada tahun 2017 karena isu yang sama. Presiden Donald Trump akhirnya mengabulkan sanksi tersebut.
Untuk pembaca yang peduli dengan industri kreatif Indonesia, mari kita dukung upaya pemerintah dalam memberantas situs film bajakan dan film ilegal. Semakin sedikit masyarakat yang mengakses konten ilegal, semakin baik pula dampaknya bagi industri kreatif kita.
Baca Juga: IndoXXI Diblokir, Ternyata Ini Alasan Kominfo Blokir Situs Film Ilegal