Rusuh! Polisi Bubarkan Demo Tolak RKUHP Di CFD Jakarta

Pada Minggu (27/11) pagi, kawasan CFD di Bundaran HI Jakarta Pusat diramaikan oleh massa yang melakukan aksi demo tolak RKUHP hingga polisi melakukan pembubaran.

Rusuh! Polisi Bubarkan Demo Tolak RKUHP Di CFD Jakarta
Polisi membubarkan massa yang lakukan aksi demo tolak RKUHP di kawasan CFD Bundarah HI Jakarta, pada Minggu (27/11) pagi ini. Gambar : Detik.com/Dok. Karin Nur Secha

BaperaNews - Polisi membubarkan massa yang berunjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Bundaran HI Jakarta Pusat pada Minggu pagi (27/11). Pembubaran sempat diwarnai ketegangan antara massa dengan kepolisian.

Polisi menarik paksa sejumlah spanduk milik massa yang berisi protes terhadap RKUHP. “Dewan Pengkhianat Rakyat” bunyi salah satu spanduknya yang merujuk pada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Kondisi sempat memanas, massa cekcok dengan polisi.

“Olahraga ini olahraga” ujar salah seorang polisi ketika membubarkan massa. Diketahui pada Minggu (27/11) pagi di kawasan Bundaran HI menjadi tempat bebas kendaraan atau car free day (CFD) dan dimanfaatkan warga untuk olahraga. “Bapak enggak punya hak buat merampas” jawab salah seorang pendemo.

Tidak hanya itu, salah satu peserta juga menyebut nama Sambo sembari menolak RKUHP. “Sambo woi Sambo”, “Tolak RKUHP Tolak. Tolak RKUHP sekarang juga”, teriak mereka. Gelaran CFD pagi tadi pun menjadi tidak nyaman, massa ngotot tetap membentangkan spanduknya sebagai bentuk protes pada RKUHP.

“RKUHP korban pemerkosaan diskriminasi, impunitas langgeng” bunyi spanduk massa lainnya. Salah satu peserta demo, Ravina, menyebut RKHUP menyimpan banyak masalah dan pengesahannya terlalu buru-buru. “Jadi kami semua mendesak untuk menolak jika hal itu mengancam kebebasan masyarakat untuk berekspresi. Banyak pasal bermasalah” ujarnya.

Baca Juga : Viral Ucapan Jokowi Soal Pemimpin Berambut Putih, Ini Respon Pakar Politik

Berikut daftar Pasal bermasalah menurut massa :

  1. Aturan tentang living law.
  2. Pidana mati.
  3. Perampasan aset untuk denda.
  4. Penghinaan Presiden.
  5. Penghinaan lembaga Negara atau pemerintah.
  6. Contempt of court.
  7. Unjuk rasa tanpa informasi.
  8. Kontrasepsi.
  9. Penyebaran leninisme dan marxisme dan paham yang berlawanan dengan Pancasila.
  10. Tindak pidana sehubungan dengan agama.

Sebelumnya DPR menyampaikan akan mengesahkan RKUHP pada akhir tahun 2022 ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyampaikan RKUHP akan disahkan sebelum 15 Desember 2022. “Ya, menurut hasil komunikasi dengan Bu Ketua DPR dalam waktu dekat kita akan Rapim Dan sebelum kami masuk sidang reses RUU KUHP akan disahkan pada Paripurna DPR” tuturnya Jumat (25/11).

Kapan rapat paripurna tersebut digelar, Sufmi belum bisa memastikan, yang pasti sinkronisasi jadwal akan dilakukan. Pihak kepolisian belum memberi keterangan terkait demo tolak RKUHP di Bundaran HI pada Minggu (27/11) pagi. 

Baca Juga : Menang Taruhan Piala Dunia, Pria Asal Sitaro Bakar Rumah Sendiri