Resmi! Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Kasus pemerasan menimpa Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam dugaan terkait korupsi mantan Menteri Pertanian, SYL. Baca selengkapnya di sini!

Resmi! Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Resmi! Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL. Gambar : JawaPos.com/Dery Ridwansah

BaperaNews - Polisi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu malam (22/11) oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidikan ini berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan.

"Pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri dalam konferensi pers.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada (12/8) terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap perkara korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021. Polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak itu, dan pada (6/10), status kasus dinaikkan menjadi penyidikan.

Hingga saat ini, 91 saksi telah diperiksa, termasuk SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan tujuh pegawai KPK.

Baca Juga: Firli Bahuri Akan Dilaporkan ke Dewas KPK soal Hymne Karangan Istri

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar. Kasus ini melibatkan pasal 12 e, pasal 12B, atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang miliaran rupiah dari SYL. Dalam pernyataannya, Firli mengklaim bahwa pertemuan dengan SYL di lapangan badminton pada 2 Maret 2022 terjadi sebelum KPK memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujarnya.

Firli juga menggambarkan tuduhan pemerasan sebagai serangan balik dari para koruptor.

"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.

Dalam mengatasi kasus ini, Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi dan mendalami pertemuan Firli Bahuri dan SYL di lapangan badminton. Foto momen pertemuan tersebut tersebar luas di media sosial. Firli mengklaim bahwa pertemuan tersebut tidak terkait dengan status SYL sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Ancam Mogok Kerja Nasional