Mulai Tahun 2024 Wajib Pajak Tidak Ribet Isi SPT

Mulai Mei 2024, wajib pajak akan merasakan kemudahan baru dalam pelaporan pajak dengan fitur populated pada SPT.

Mulai Tahun 2024 Wajib Pajak Tidak Ribet Isi SPT
Mulai Tahun 2024 Wajib Pajak Tidak Ribet Isi SPT. Gambar : Jawapos/Dok. Miftahulhayat

BaperaNews - Pelaporan pajak oleh wajib pajak dengan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) akan dipermudah mulai Mei 2024 mendatang seiring dengan diterapkannya prepulated pada pengisian SPT di Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system.

Fitur populated ialah fitur penyedia data berdasarkan database milik otoritas sehingga data tentang pajak bisa langsung tersedia di formulir SPT tiap wajib pajak. Jadi wajib pajak tidak isi SPT secara rinci atau manual sendiri seperti biasanya. Data di SPT sudah ada dan wajib pajak tinggal lanjut melaporkannya.

“Jadi di core tax ini kita berikan kemudahan pada wajib pajak untuk melaporkan dan menyusun SPTnya. Wajib pajak tidak isi SPT dengan rumit. Data dan info kita capture, kita sediakan di SPTnya dan itu akan muncul otomatis di akun wajib pajak” kata Dirjen Kemenkeu Suryo Utomo hari Rabu (26/7).

Dengan demikian, wajib pajak tidak isi SPT secara manual lagi dan tidak perlu ribet mengisi data lagi. Namun wajib pajak juga tetap perlu memastikan kebenaran data yang disediakan, perlu mencocokan data yang sudah tersedia di SPT dengan data asli miliknya sebelum ia melaporkannya. 

Baca Juga : Cara Hapus NPWP Pajak Bagi yang Sudah Meninggal

“Jadi wajib pajak tinggal liat aja apa sudah sesuai, tinggal disubmit. Kalau belum ya tambahkan saja yang belum ada di sistem administrasinya” pungkas Suryo.

Dirjen Pajak Kemenkeu menargetkan PSIAP diterapkan secara nasional per Mei 2024. Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nurfransa Wira Sakti menyebut saat ini DJP telah lakukan persiapan terkait PSIAP salah satunya dengan pelatihan yang nantinya akan diuji coba di Kanwil DJP.

“Nanti kita uji coba dan kita evaluasi. Semoga di bulan Mei 2024 sudah ready ya, bisa dijalankan secara nasional” ucap Wira.

Wajib pajak selama ini memang diwajibkan melaporkan jumlah hartanya melalui SPT baik itu wajib pribadi pribadi maupun perusahaan. Biasanya wajib pajak harus mengisi manual dan memasukkan data seperti jumlah pendapatan dan aset yang dimiliki untuk kemudian mendapat perhitungan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Dengan adanya sistem PSIAP pada Mei 2024, diharap kemudahan yang diberikan bisa semakin menggiatkan wajib pajak untuk sampaikan SPTnya dan proses pelaporan SPt bisa lebih cepat dan mudah.

Baca Juga : Mulai 1 Juli Fasilitas Kantor Akan Kena Pajak, Ini Daftarnya!