Berikut Syarat, Biaya Hingga Cara Buat SIM Online 2023

Pada tahun 2023 ini, warga yang ingin membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa daftar secara online. Berikut syarat, biaya, hingga cara bikin SIM online 2023.

Berikut Syarat, Biaya Hingga Cara Buat SIM Online 2023
Syarat, Biaya, Hingga Cara Bikin SIM Online 2023. Gambar : Instagram.com/@epicveil

BaperaNews - SIM (Surat Izin Mengemudi) ialah bukti registrasi identifikasi dari Polri kepada warga yang dianggap telah bisa mengendarai kendaraan bermotor baik dari sisi usia, kesehatan, administrasi, dan lainnya. Warga yang ingin mendapat SIM bisa langsung datang ke Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Kini membuat SIM 2023 juga bisa dilakukan secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan aplikasi tersebut, pendaftar bisa melakukan ujian teori di rumah, di Satpas hanya melakukan ujian prakteknya. Cara bikin SIM online 2023 dianggap memudahkan dan bisa meminimalisir terjadinya pungli.

Adapun syarat bikin SIM online 2023 dan prosedurnya, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri Kompol Tri Yulianto menyampaikan belum ada perubahan kebijakan, “Syarat dan prosedurnya masih sama” tutur Tri.

Syarat bikin SIM online 2023 masih sama dengan Peraturan Kepolisian NKRI 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Ada empat syarat utamanya yaitu usia, kesehatan, administrasi, dan bisa atau lulus ujian teori maupun praktik.

Berikut ulasan lengkap tentang syarat bikin SIM online 2023, cara bikin SIM online 2023, hingga biaya bikin SIM 2023 yang telah dirangkum oleh Tim Redaksi BaperaNews.

Baca Juga : Korlantas Polri: Pengendara Sepeda Listrik 35 Km/Jam Wajib Punya SIM

Syarat Bikin SIM Online 2023 : 

1. Usia

  • SIM A, C, D, dan D1 umur minimal 17 tahun
  • SIM C1 umur minimal 18 tahun
  • SIM C2 umur minimal 19 tahun
  • SIM A dan B1 umur minimal 20 tahun
  • SIM B2 umur minimal 21 tahun
  • SIM B2 umur minimal 22 tahun
  • SIM B2 Umum umur minimal 23 tahun

2. Administrasi

  • Mengisi dan menyerahkan formulir mendaftar SIM
  • KTP asli dan fotocopy atau surat imigrasi.
  • Fotocopy sertifikat dan pendidikan pelatihan mengemudi yang asli maksimal 6 bulan setelah diterbitkan.
  • Fotocopy surat izin kerja dari Kementerian bidang tenaga kerja bagi warga Negara asing yang sedang bekerja di Indonesia.
  • Melakukan perekaman biometric yakni sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.
  • Menyerahkan bukti bayar.

3. Kesehatan

Bersedia menjalankan tes kesehatan fisik, tes rohani berupa kemampuan psikomotorik, kognitif, dan kepribadian.

4. Lulus Ujian

Yakni ujian teori, ujian keterampilan dengan simulator, dan ujian praktik.

Baca Juga : Tak Bisa Pakai Calo! bikin SIM Akan Gunakan Teknologi Scan Wajah

Cara Bikin SIM Online 2023 Lewat Aplikasi

Mendaftar SIM bisa dilakukan secara online dari aplikasi Digital Korlantas Polri, berikut cara bikin SIM online 2023 lewat aplikasi.

Cara Bikin SIM Online 2023 Lewat Aplikasi : 

  • Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Lakukan verifikasi data, klik menu SIM, lanjut klik Pendaftaran SIM.
  • Isi data yang diminta, lakukan pembayaran.
  • Lakukan ujian teori, psikologi, dan kesehatan secara online.
  • Jika semua lulus, pilih lokasi ujian praktik di Satgas terdekat.
  • SIM bisa segera diambil setelah semua tahap ujian dinyatakan lulus.

Pendaftar akan mendapat pemberitahuan via email jika SIM sudah jadi, SIM bisa diambil di jam operasional Satpas yakni hari Senin - Sabtu 08.00 – 12.00 WIB. Biaya bikin SIM 2023 ialah Rp 50-120 ribu tergantung jenis SIMnya, belum termasuk biaya tes asuransi, kesehatan, atau psikologi.

Baca Juga : Dibagi Menjadi 3 Golongan, Berikut Syarat Membikin SIM CI dan SIM CII