Ijazah Hilang Tapi Mau Daftar Sekolah? Ini Solusinya!
Ijazah sekolah merupakan salah satu dokumen wajib jika ingin meneruskan perguruan tinggi. Namun jika ijazah kamu hilang dan ingin daftar ke sekolah, ini solusi yang tepat untuk kamu lakukan.
BaperaNews - Ijazah sekolah jadi salah satu dokumen yang diwajibkan jika ingin meneruskan perguruan tinggi. Misalnya ketika melanjutkan pendidikan SMA, tentu membutuhkan Ijazah SMP. Namun bagaimana, jika Ijazah hilang? misalnya karena bencana alam atau kebakaran. Bagaimana cara melanjutkan sekolah? simak cara jika Ijazah hilang tapi mau daftar sekolah.
Cara Jika Ijazah Hilang Tapi Mau Daftar Sekolah
Ijazah hilang terutama di pendidikan dasar dan menengah diatur di Permendikbud RI 29/2014 tentang Fotocopy Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
Jika Ijazah hilang, maka penggantian Ijazah bisa dilakukan oleh kepala sekolah. Syarat penerbitan Surat Pengganti Ijazah ialah dengan menyertakan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani di atas materai.
Kemudian, siswa yang kehilangan Ijazah baru bisa mendapat Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Sedangkan pada Pasal 9 Permendikbud 29/2014 juga dijelaskan, untuk menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah harus melakukan pengecekan dan memeriksa bukti-bukti yang ada terlebih dahulu.
Baca Juga : Sampai 31 Maret, Ini Cara Daftar Kurikulum Merdeka 2023 untuk Sekolah
Format tentang Surat Keterangan Pengganti Ijazah juga telah diatur di beleid tersebut, jadi siswa yang kehilangan Ijazah karena suatu hal tak perlu berputus asa, masih bisa mendapatkan Surat penggantinya untuk bisa terus melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Berikut syarat dan cara jika Ijazah hilang atau rusak.
Syarat dan Cara Jika Ijazah Hilang atau Rusak :
- Pergi ke kantor polisi untuk membuat Surat Laporan Kehilangan barang.
- Pergi ke sekolah yang menerbitkan Ijazah yang hilang atau ke Dinas Pendidikan jika sekolah sudah tidak ada untuk permohonan dibuatkan Surat Pengganti Ijazah dengan membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian, pas foto 3x4 dua lembar, materai 2 buah, dan fotocopy Ijazah yang hilang (jika masih ada).
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah akan ditandatangani Kepala Sekolah atau pihak berwenang lainnya.
- Simpan dokumen Surat Pengganti Ijazah sebab dokumen ini yang diperlukan untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.
Segera lakukan penggantian Ijazah dengan langkah di atas jika mengalami kehilangan Ijazah, biasanya pihak kepolisian atau pihak lain yang berwenang akan memastikan bukti kehilangan terlebih dahulu misalnya jika karena rumah kebakaran atau karena bencana alam akan diperiksa terlebih dahulu di lokasi kejadian.
Baca Juga : Daftar Sekolah Kedinasan Yang Setelah Lulus Bisa Jadi PNS Tanpa Tes!