Kemenaker Beberkan Aturan Lengkap Pemberian THR Lebaran 2023
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis aturan lengkap tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.
BaperaNews - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan THR (tunjangan hari raya) untuk lebaran tahun 2023 ini tidak boleh dicicil, harus diberikan sekali secara utuh kepada pekerja selambatnya H-7 Lebaran 2023.
“THR di tahun ini wajib dibayar kepada pekerja selambatnya H-7 Lebaran” tutur Dirjen Pembinaan Industri & Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro pada Sabtu (25/3).
Di tahun-tahun sebelumnya ketika kasus pandemi Covid-19 masih tinggi, perusahaan diberi keringanan boleh membayarkan THR kepada pekerjanya dengan cara dicicil terutama untuk perusahaan yang terdampak pandemi.
Namun di tahun 2023 ini pandemi dirasa terus terkendali, perusahaan juga terus bangkit serta ekonomi masyarakat terus membaik, jadi harus mengikuti aturan THR Lebaran 2023. Meski demikian, belum ada Surat Edaran resmi dari Menteri Tenaga Kerja terkait aturan THR Lebaran 2023.
Biasanya tiap tahun ada surat resminya berupa SE. Di tahun ini Indah Anggoro menyebut SE mungkin akan keluar pada Senin, namun hingga Selasa pagi (28/3) belum ada SE terkait aturan THR Lebaran 2023. “InsyaAllah Senin SEnya” imbuhnya.
Meski belum ada SE resmi tentang THR 2023 dari Menteri Tenaga Kerja. Aturan pemberian THR lebaran 2023 sebenarnya sudah diatur di Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan juncto Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Buruh dan Pekerja di Perusahaan. Berikut poin-poin aturan pemberian THR lebaran 2023.
Baca Juga : Jokowi Tegas Minta THR Cair Paling Lambat 18 April!
Aturan THR Lebaran 2023
THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus, yang memiliki hubungan kerja dengan pihak pengusaha dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
- Besaran THR yang diberikan :
- Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan atau lebih diberi minimal 1 kali gaji sebulan.
- Pekerja dengan masa kerja 1-12 bulan diberikan proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 kali upah sebulan (masa kerja/12 x upah 1 bulan).
- Besaran THR untuk pekerja lepas atau buruh harian, upah sebulannya dihitung dengan rumus :
- Pekerja lepas dengan masa kerja 1 tahun lebih, upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang ia terima selama 12 bulan terakhir.
- Pekerja lepas dengan masa kerja kurang dari 1 tahun upah sebulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang ia terima per bulannya.
- Pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang ia dapat selama setahun terakhir.
- Besaran nilai THR yang diberikan lebih besar dari aturan di atas boleh dibayarkan sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kebiasaan yang selama ini dilakukan.
- THR wajib dibayar kepada pekerja selambatnya H-7 hari raya keagamaan.
Demikian aturan pemberian THR lebaran 2023, untuk para pengusaha atau pemberi kerja, wajib dipahami ya!
Baca Juga : Penasaran THR Cair Berapa? Begini Cara Hitung THR Bagi Pekerja Kurang Dari 1 Tahun