Sri Mulyani Umumkan Jadwal Seleksi Bos OJK 2023-2028 Khusus Kripto dan Koperasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan seleksi pemilihan DK OJK (Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan) non ex officio masa periode 2023-2028.

Sri Mulyani Umumkan Jadwal Seleksi Bos OJK 2023-2028 Khusus Kripto dan Koperasi
Sri Mulyani Umumkan Jadwal Seleksi Bos OJK Khusus Kripto dan Koperasi. Gambar : Antara Foto/Dok. Yudhi Mahatma

BaperaNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan seleksi pemilihan DK OJK (Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan) non ex officio masa periode 2023-2028 dibuka mulai Rabu, 29 Maret 2023. 

“Panitia seleksi pemilihan DK OJK masa periode 2023-2028 mengundang segenap warga negara Indonesia dengan kualifikasi terbaik untuk jadi anggota non ex officio, untuk menjalankan amanat dan tugasnya sesuai UU 21/2011 tentang OJK sebagaimana yang diubah di UU 2/2023 tentang Pembangunan Penguatan Sektor Keuangan” tutur Sri Mulyani dalam siaran pers hari Senin (27/3).

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani menyebut cara daftar DK OJK 2023 ini dibuka secara online di laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id atau Klik Disini. Pendaftaran dibuka mulai 29 Maret – 14 April 2023 pukul 23.59 WIB. 

“Keputusan dari panitia bersifat final, mengikat, tidak bisa diganggu gugat. Calon anggota non ex officio DK OJK dihimbau untuk mengabaikan jika ada pihak yang menjanjikan bisa membantu kelulusan dalam proses seleksi” tegas Ani. 

Menkeu, Sri Mulyani mengingatkan untuk calon pendaftar yang berasal dari PNS maka perlu mengajukan surat izin dikeluarkan.

“Jika berasal dari PNS maka izin dikeluarkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pramana atau yang setara, jika dari Bank Indonesia, OJK, atau dari Lembaga Penjamin Simpanan maka surat izin dikeluarkan oleh Direktur Eksekutif atau Kepala Departemen” pungkas Ani. 

Baca Juga : AP II Buka Suara Soal Alphard dan Mobil Bea Cukai di Apron Soetta

Seleksi pemilihan DK OJK tersebut untuk menentukan pejabat jabatan berikut :

  • Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Modal Ventura
  • Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Mikro
  • Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Lainnya Merangkap Anggota
  • Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Sektor Keuangan, Keuangan Digital, & Aset Kripto Merangkap Anggota

Peserta akan 4 tahap tes yakni tes administrative, penilaian masukan dari masyarakat, menjalani pemeriksaan kesehatan dan asesmen, rekam jejak dan makalah, serta wawancara. Berikut syarat daftar DK OJK 2023 yang telah Tim Redaksi Bapera News rangkum.

Syarat Daftar DK OJK 2023

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki integritas dan akhlak moral yang bagus
  • Cakap dalam hukum
  • Tidak pernah pailit atau menjadi penyebab perusahaan pailit
  • Sehat jasmani rohani
  • Usia maksimal 65 tahun per 11 Agustus 2023
  • Punya pengalaman dan keahlian di bidang keuangan
  • Tidak pernah dipenjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih
  • Bukan pengurus atau anggota partai politik

Cara Daftar DK OJK 2023

  • Masuk ke laman https://seleksi.dkojk.kemenkeu.go.id
  • Isi data diri dan 6 formulir pansel
  • Pindai dokumen yang diminta seperti NWP, KTP, tanda terima SPT tahunan, ijazah, pas foto, surat keterangan sehat dari dokter, dan lainnya sesuai yang diminta
  • Surat ijin dari tempat bekerja

 Baca Juga : Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo Dari Ditjen Pajak