Terkait Rencana Pajak Ojol dan Online Shop, Pemprov DKI: Belum Dibuat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pungutan pajak bagi pengemudi ojek online dan online shop.
BaperaNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengusulkan pungutan pajak kepada pengemudi ojek online (ojol) dan pelaku toko daring, atau online shop. Namun, hingga saat ini, rencana ini belum mendapatkan tanggapan resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan guna membahas rencana ini lebih lanjut dan berharap dapat merumuskan regulasi untuk pemungutan pajak di masa yang akan datang.
Lusiana menjelaskan, "Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah telah mengundang operator aplikasi jasa dan juga telah menghubungi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini, namun belum ada realisasi kelanjutannya."
Penantian ini tampaknya berkaitan dengan kebutuhan akan pedoman dan regulasi yang harus ditetapkan oleh pemerintah pusat sebelum pajak tersebut dapat diterapkan secara efektif.
Menurut Lusiana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terkendala oleh absennya regulasi yang memadai dari pemerintah pusat, yang seharusnya menjadi dasar bagi pungutan pajak kepada ojol dan online shop.
"Untuk saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut," kata Lusiana.
Mengenai isu ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, sebelumnya mengungkapkan bahwa banyak potensi pajak daerah yang belum tersentuh oleh Bapenda.
Baca Juga : Hore! Kini Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis Pajak!
Di antara potensi tersebut adalah pajak toko daring (online shop) dan pajak layanan transportasi online. Joko menekankan perlunya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan kebijakan pajak terhadap toko online.
Hal ini tidak bisa diatasi oleh daerah sendiri, dan melibatkan pemerintah pusat dalam penetapan kebijakan pajak menjadi sangat penting.
Sekda Joko mengungkapkan pandangannya dalam tanggapan atas pernyataan Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Habib Muhammad Salim Alatas, yang menyampaikan bahwa banyak potensi pajak daerah yang belum dioptimalkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Habib, obyek pajak yang belum tersentuh ini seharusnya menjadi sumber potensial pendapatan daerah.
Pihak DPRD DKI Jakarta juga mendorong Pemprov DKI untuk melakukan peninjauan terhadap pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Pajak ini memiliki potensi besar, terutama dengan semakin padatnya lalu lintas dan kenaikan kebutuhan akan bahan bakar minyak. Dari sini, pajak ini memiliki potensi besar untuk menghasilkan pendapatan daerah yang signifikan.
Baca Juga : Soal Pajak Ojol dan Online Shop, Kemenkeu Ingatkan DKI: Hati-hati