Buruh Tolak Rencana Menaker Soal Kenaikan UMP 2023 Pakai PP 36/2021

Para buruh di Indonesia menolak secara keras tentang rencana Menaker menaikkan UMP 2023 memakai PP Nomor 36 Tahun 2021.

Buruh Tolak Rencana Menaker Soal Kenaikan UMP 2023 Pakai PP 36/2021
Para buruh tolak rencana Menaker soal kenaikan UMP 2023. Gambar : Kompas.com/Garry Andrew Lotulung

BaperaNews - Buruh menolak keras rencana pemerintah memakai PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar untuk menaikkan upah minimum Provinsi (UMP) 2023. Menurut mereka, langkah tersebut ialah turunan dari UU Cipta Kerja yang tidak sah di mata hukum.

Ketum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai pemerintah memaksa memakai aturan yang cacat, artinya, pemerintah tidak punya perspektif untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Padahal mandat konstitusi Negara itu bagaimana agar terjalin kepastian kerja dan pendapat yang layak untuk kemanusiaan” ujarnya pada Kamis (10/11).

Menurutnya, PP 36/2021 juga membuat buruh hidup dalam kondisi yang tidak layak dan upah rendah, dengan memakai dasar tersebut untuk acuan kenaikan UMP 2023, kenaikan UMP 2023 akan sangat kecil. Ia melihat, seharusnya upah buruh naik hingga 30% sesuai dengan kondisi saat ini dimana semua harga barang kebutuhan naik.

“Dengan berbagai kenaikan kebutuhan barang pokok, kenaikan BBM, bahkan PPN naik jadi 11% itu imbasnya ke semua kebutuhan hidup. Biaya kontrak dan kos juga naik, sedangkan upah buruh justru makin dikikis” tuturnya.

Baca Juga : Menaker Umumkan UMP 2023 Pada 21 November, Ada Kenaikan?

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iqbal Said juga menyampaikan hal senada, jika UMP 2023 dibuat berdasarkan PP 36/2021, maka kenaikan hanya 2-4%, hal itu tentu tidak cukup untuk hidup di masa kini dimana berbagai harga barang naik.

“Jadi yang dipakai itu harusnya rumus PP 78/2015 bersama dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, yaitu sebesar 13%” pungkasnya.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengumumkan akan menyampaikan kenaikan UMP 2023 pada 23 November mendatang, menurutnya, ia sudah melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait termasuk buruh dan para pengusaha dalam menentukan besaran kenaikannya. Namun kini dari pihak kumpulan buruh justru menolaknya dan menyebut kenaikan UMP 2023 yang akan diumumkan memakai dasar yang tidak sah dan tidak ada niat untuk melindungi maupun mensejahterakan buruh.

“Kami sudah dengar masukan dari semua pihak, tugas kami memformulasi pandangan tersebut” ujarnya pada Senin (7/11) lalu. Komponen yang menjadi dasar ialah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“UMP 21 November 2022 dilanjutkan dengan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) oleh Gubernur pada 30 November” sambung Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Jamsos Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro.

Jadi, apakah pendapat dari KSPI dan KASBI tentang kenaikan UMP 2023 akan didengar dan dipertimbangkan oleh Kemenaker?

Baca Juga : DPR Bersama Gojek, Grab, Dan Maxim Bahas Tarif Ojol Baru