Indonesia Kembali Buka Ekspor Batu Bara Secara Bertahap
Pemerintah Indonesia akhirnya membuka kembali ekspor batu bara setelah sempat dilarang pada 1 Januari 2022. Simak informasi lengkapnya!
BaperaNews - Pemerintah Indonesia akhirnya membuka kembali ekspor batu bara setelah sempat dilarang pada 1 Januari 2022. Ketentuan larangan ekspor batu bara ini seharusnya berlaku dari 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Namun, karena kebijakan pemerintah Indonesia tersebut menuai protes dari banyak negara, pemerintah pun mulai melakukan rapat marathon agar dapat melonggarkan ketentuan larangan ekspor tersebut. Jepang, Korea Selatan, dan Filipina adalah negara-negara yang memprotes ketentuan larangan ekspor batu bara dari Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pada malam hari ini (10/1/2022) akan ada sejumlah kapal batu bara yang akan diverifikasi untuk bisa segara melakukan pengiriman ke luar negeri.
"Nanti ada berapa belas kapal yang sudah diisi batubara, telah diverifikasi malam ini. Besok akan mulai dilepas," ujar Luhut ditemui di Kantornya, Senin (10/1/2022).
Baca Juga : Pengusaha Batu Bara Merasa Kecewa Dengan Kebijakan Pemerintah Tentang Larangan Ekspor
Tapi, Luhut Binsar mengatakan keran ekspor tidak akan dibuka secara penuh, tapi bertahap. Ia menambahkan keputusan itu diambil karena saat ini kebutuhan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN sudah berangsur membaik. sudah cukup untuk kebutuhan 15 hari dan mengarah ke 25 hari.
Luhut Binsar menjelaskan bahwa kegiatan ekspor batu bara dari Indonesia secara umum ini akan mulai dibuka pada Rabu (12/1/2022) secara bertahap untuk perusahaan yang sudah memenuhi komitmen Domestic Market Obligation (DMO).
Kendati demikian, Luhut belum menyebutkan secara merinci terkait perusahaan mana saja yang akan mendapatkan izin untuk mengekspor batu bara.
Luhut Binsar menambahkan dalam rapat yang dilakukan oleh pemerintah, pihaknya juga melakukan evaluasi komitmen DMO perusahaan-perusahaan batu bara. Untuk itu, Luhut memastikan jika terdapat perusahaan yang belum memenuhi komitmenya maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan banyak pembenahan dalam kegiatan ekspor khusunya pasokan batu bara yang berkaitan dengan PLN.
“Kita benahi banyak betul ini, nanti tak ada lagi boleh PLN trading dengan trader jadi semua harus beli dari perusahaan,” ucapnya.
Luhut melanjutkan meski ekspor diizinkan, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh pihak eksportir agar dapat menjual batu baranya ke luar negeri.
Salah satunya soal kapal batu bara. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, sebelum melakukan ekspor batu bara, kapal akan diverifikasi.
Baca Juga : Ini Alasan Dibalik Pelarangan Ekspor Kepada Seluruh Perusahaan Batu Bara Hingga 31 Januari 2022 Nanti!