Ini Alasan Dibalik Pelarangan Ekspor Kepada Seluruh Perusahaan Batu Bara Hingga 31 Januari 2022 Nanti!
Kementerian ESDM menerapkan pelarangan ekspor kepada seluruh perusahaan batu bara hingga 31 Januari 2022. Simak alasan lengkapnya dibawah!
BaperaNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pelarangan ekspor kepada seluruh perusahaan batu bara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.
Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Dirjen Mineral dan Batu bara Ridwan Djamaluddin pelarangan ekspor batu bara ini akan berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.
Selain pelarangan ekspor batu bara, seluruh pemegang PKP2B, UIP, UIPK, Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara wajib memasok seluruh produksi batu baranya untuk memenuhi kebutuhan listrik sesuai dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).
Di dalam surat tersebut juga disebutkan jika perusahaan batu bara sudah memiliki batu bara di pelabuhan muat atau sudah dimuat di kapal, Kementerian menginstruksikan agar muatan tersebut segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP. Hal ini dilakukan agar pelaksanaanya segera diselesaikan oleh PLN.
Saat ini, Indonesia memang sudah melakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mana perusahaan batu bara harus memasok 25% dari produksi tahunan ke PLN.
Tercatat pada bulan Desember, harga maksimum untuk DMO berada di level US$ 70 per ton. Harga itu jauh di bawah harga pasar batu bara. Mengutip Bloomberg, Jumat (31/12), harga batu bara kontrak pengiriman Februari 2022 mencapai US$ 145,65 per ton.
Dengan adanya keputusan ini membuat PLN merasa sedikit lebih aman tidak perlu dikhawatirkan terkait krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan IPP.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN melayangkan surat kepada Kementerian ESDM tanggal 31 Desember 2021, isi surat ini menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini krisis dan ketersedian batu bara sangat rendah sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang akhirnya bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
Dengan pelarangan ekspor selama 1 bulan ini, pasar batu bara global bakal terganggu, Mengingat, Indonesia merupakan pengekspor batu bara termal terbesar di dunia, dengan jumlah ekspor sekitar 400 juta ton pada tahun 2020. Pelanggan terbesar Indonesia adalah China, India, Jepang, dan Korea Selatan.
Surat yang ditandatangani 31 Desember tersebut akan dievaluasi dan dikaji ulang berdasarkan realisasi stok stok batu bara untuk pembangkit listrik PLN dan IPP.