Hati-Hati! Teknologi WIM Akan Berlaku di Jalan Tol Mulai 1 Januari 2022

Menteri Perhubungan (Menhub) menyampaikan bahwa penerapan teknologi WIM atau Weight In Motion akan diberlakukan di jalan tol mulai 1 Januari 2022. Simak informasi lengkapnya!

Hati-Hati! Teknologi WIM Akan Berlaku di Jalan Tol Mulai 1 Januari 2022
Ilustrasi WIM untuk ODOL. Gambar : www.q-free.com

BaperaNews - Penerapan teknologi Weight In Motion (WIM) di jalan tol sudah resmi berlaku mulai Sabtu (01/01/2022). Berlakunya teknologi WIM ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Overloading) atau ODOL di Jalan Tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan bahwa sejauh ini di jalan belum maksimal dilaksanakan karena alatnya belum terpasang.

"Nah sekarang di jalan tol sebagian sudah ada alat teknologi WIM atau timbangan yang dipasang dan dapat bekerja meski mobil tetap jalan," ujar Budi

Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada 10 jalan Tol yang telah dipasang teknologi WIM. Empat teknologi WIM itu berada di Tol Trans-Jawa dan tiga lainnya berada di Tol-Sumatera. Jumlah ini pun akan ditambah dan diintegrasikan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polri.

"Jadi nanti saat akan bayar pajak akan ditagih, tapi untuk awal mereka akan dikeluarkan ke exit toll terdekat," jelasnya

Baca Juga : 60 Angkot Mewah DKI Ditargetkan Beroperasi di Stasiun Awal 2022

Dalam SE tersebut juga dijelaskan penerapan teknologi WIM yang berlaku mulai Januari 2022 bertujuan untuk menjaga infrastruktur di jalan tol agar tidak mengalami kerusakan yang lebih cepat sehingga berakibat pada kerugian negara. Konteks kerugian negara yang dimaksud ialah berupa pembiayaan perbaikan jalan akibat pelanggaran ukuran lebih dan pelanggaran muatan lebih, serta mengurangi angka dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Teknologi WIM adalah teknologi yang mampu melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang untuk meningkatkan pelayanan transportasi jalan yang berkualitas, nyaman, aman, inovatif dan ramah lingkungan.

Tujuan dari pemasangan teknologi WIM yang berlaku mulai Januari 2022 di jalan Tol yakni untuk melakukan pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan metode dinamis dan pemeriksaan dokumen administrasi kendaraan angkutan barang.

Selanjutnya, pihak kepolisian pun akan melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL serta pemalsuan dokumen kendaraan angkutan barang. Cakupan lokasi teknologi WIM yang berlaku mulai Januari 2022 ini adalah akses masuk di jalan tol, gerbang tol, ruas jalan tol dan lahan atau lapangan tempat parkir kendaraan pada tempat istirahat pelayanan (TIP) atau rest area.

Berikut penindakan yang akan dilakukan jika terjadi pelanggaran kendaraan ODOL:

  1. Penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang yang ditempatkan di lapangan parkir kendaraan di rest area.
  2. Dilakukan putar balik kendaraan dan dikeluakran pada exit jalan tol terdekat oleh Polisi Lalu Lintas, petugas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan petugas di jalan tol. 
  3. Tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terintegrasi 
  4. Melarang meneruskan perjalanan sebelum menyesuaikan muatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya penerapan Teknologi WIM ini, masyarakat yang akan melintasi jalan tol harus berhati-hati dan memperhatikan kendaraannya agar tidak terkena penindakan jika terdapat pelanggaran nantinya.