Korlantas: Kena Foto Kamera ETLE Belum Tentu Melanggar
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa bukti tilang ETLE belum tentu melanggar aturan. Simak ulasannya!
BaperaNews - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak mengirim semua bukti foto tilang elektronik kepada masyarakat, sebab jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi dan terekam tiap harinya sangat banyak, belasan ribu kasus per hari.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut tidak semua bukti tilang ETLE dikirim, hal ini dikarenakan bukti tilang ETLE belum tentu melanggar aturan. Command Center Korlantas Polri akan mengecek lagi foto tersebut, apakah masuk jenis pelanggaran atau tidak.
“Bukan begitu, yang tercapture misalnya 1.000 kendaraan, itu 1.000 enggak dikirim semua, kita konfirmasi dulu. Misalnya oh ternyata dari 1.000 kendaraan ini yang melanggar lalu lintas ada 550 kendaraan, maka 550 saja yang dikirim, kan belum tentu semua yang terfoto pelanggaran, kita teliti dulu” jelas Yusri.
Baca Juga : Nekat Langgar ERP di Jakarta? Pelanggar Harus Bayar 10 Kali Tarif Normal
Kamera ETLE umumnya menjepret hampir semua kendaraan yang lewat, kamera ETLE memiliki resolusi tinggi, pihak Command Center memiliki syarat teknis khusus yang harus dipenuhi untuk menentukan hasil capture pelanggaran atau bukan.
“Hampir semua yang tercapture, tapi kita lihat dulu, bisa saja kelihatan agak samar pakai handphone, ternyata enggak , ternyata dia pegang buku, masa kita kirimin, nanti kena pra peradilan kita, jadi belum tentu” jelasnya.
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Latif menyebut jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi tiap harinya yang terekam di kamera ETLE mencapai 12 ribu kendaraan per hari di tahun 2022. “Kami tidak kirim semua surat tilang, per harinya hanya 800 saja” ucap latif (24/1) lalu.
Kini pernyataan tersebut diperjelas oleh Yusri, bahwa tidak semua yang tercapture ialah pelanggaran, maka ada tim khusus yang akan memeriksanya terlebih dahulu. Diketahui meski kamera ETLE beresolusi tinggi, tetap ada gambar yang kurang jelas.
Baca Juga : Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak
Sebagaimana yang dicontohkan Yusri, ada pengendara seperti pegang hp ketika berkendara, padahal jika dilihat lebih jelas lagi yang dipegang buku, maka perlu lebih teliti sebelum mengirim surat tilang kepada pengendara agar memang benar-benar pengendara yang melanggar lalu lintas yang mendapat surat tilang tersebut.
ETLE biasa dipasang di pusat-pusat kota untuk mengawasi pengguna kendaraan, kepolisian kini mengurangi tilang manual secara drastis, kecuali jika memang ada pengendara jalan yang melanggar lalu lintas dengan jelas hingga membahayakan diri sendiri dan pengendara di sekitarnya.
Baca Juga : Sering Beri Surat Tilang Nyasar Usai Banyak Plat Nomor Palsu, ETLE Diminta Dievaluasi