Bea Cukai Musnahkan 102 Unit iPhone 16 yang Masuk Secara Ilegal
Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan 102 iPhone 16 ilegal dari Batam. Langkah tegas ini jaga regulasi dan cegah peredaran barang impor tanpa izin resmi
BaperaNews - Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pengiriman 102 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia tanpa izin resmi dari pemerintah.
Ratusan unit telepon pintar tersebut dikirimkan melalui barang bawaan penumpang dari Batam ke sejumlah bandara, termasuk Soekarno-Hatta, pada periode 4 hingga 27 November 2024.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa langkah tegas diambil untuk mencegah peredaran barang impor ilegal.
"Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tetapi juga ke bandara lain," ungkapnya saat menghadiri pemusnahan barang sitaan kepabeanan di Tangerang, Jumat (29/11).
Seluruh iPhone 16 yang disita akan dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Askolani menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan barang-barang ilegal dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
"Barang yang kami tegah dari iPhone 16 via Batam ini seharusnya membayar bea masuk, tetapi tidak dilakukan. Kami melakukan penahanan sesuai Permendag Nomor 08 Tahun 2024, dan barang-barang tersebut akan dimusnahkan, tidak akan dilelang," jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga : 11 Ribu iPhone 16 Terdeteksi Masuk Indonesia, Kemenperin Siap Blokir IMEI
Keputusan memusnahkan iPhone 16 ilegal ini juga didasarkan pada kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menyatakan bahwa produk tersebut tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia.
Hingga saat ini, Apple belum memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen, yang menjadi syarat utama bagi produk elektronik impor untuk dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa meskipun iPhone 16 dapat masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang, penggunaannya hanya diperbolehkan untuk keperluan pribadi, bukan untuk tujuan komersial.
"Barang bawaan yang dibawa penumpang dan membayar pajak hanya untuk keperluan pribadi, tidak boleh diperjualbelikan," ujarnya.
Menurut peraturan yang berlaku, yaitu Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, barang pos dan telekomunikasi seperti iPhone 16 dapat masuk ke Indonesia melalui Bea Cukai, dengan catatan jumlahnya tidak lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan ini juga mengatur pengecualian kewajiban standar teknis, termasuk TKDN, untuk barang yang digunakan secara pribadi dan tidak diperjualbelikan.
Askolani menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya Bea Cukai untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif peredaran barang impor ilegal.
"Kami terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap barang impor ilegal. Ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk menjaga industri dan ekonomi domestik," katanya.
Baca Juga : Apple Ajukan Investasi Rp1,5 Triliun untuk Penuhi TKDN iPhone 16 di Indonesia