11 Ribu iPhone 16 Terdeteksi Masuk Indonesia, Kemenperin Siap Blokir IMEI
Sebanyak 11 ribu iPhone 16 terdeteksi masuk Indonesia tanpa izin TKDN 40%. Kemenperin siap blokir IMEI dan tindak tegas penjualan ilegal untuk jaga regulasi lokal
BaperaNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan kesiapannya untuk memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 jika produk tersebut ditemukan diperjualbelikan di Indonesia.
Hingga 10 November 2024, sebanyak 11.000 unit iPhone 16 dilaporkan telah masuk ke Indonesia, meskipun belum ada izin resmi dari pemerintah karena Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen yang diharuskan untuk perangkat elektronik.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menyampaikan bahwa tindakan tegas akan diambil jika terbukti ada penjualan iPhone 16 di pasar Indonesia.
"Jika ada bukti iPhone 16 diperjualbelikan, kami akan memblokir IMEI perangkat tersebut," ujar Febri di Jakarta pada Kamis (21/11).
Langkah ini diambil untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait dengan kandungan komponen lokal.
Untuk menghindari peredaran ilegal, Kemenperin juga berencana berkoordinasi dengan platform penjualan online dan marketplace. Febri menegaskan bahwa pemerintah akan meminta agar iPhone 16 tidak dipromosikan atau dijual melalui saluran daring tersebut.
"Kami akan terus meminta marketplace untuk tidak menampilkan iPhone 16 series untuk diperjualbelikan," tambahnya.
Pemerintah sebelumnya telah menolak peredaran resmi iPhone 16 di Indonesia, yang resmi diluncurkan secara global pada 20 September 2024, karena tidak memenuhi persyaratan TKDN.
Persyaratan TKDN ini mewajibkan perusahaan untuk memiliki minimal 40 persen komponen dalam negeri dalam setiap produk elektronik yang dijual di Indonesia.
Dengan tidak terpenuhinya syarat ini, produk Apple tersebut dinilai belum layak untuk dipasarkan secara resmi di pasar Indonesia.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak produk yang masuk secara ilegal. Febri mengungkapkan bahwa Kemenperin sedang merancang mekanisme untuk memeriksa apakah iPhone 16 yang ada di Indonesia digunakan untuk keperluan pribadi atau diperjualbelikan kembali.
Baca Juga : Apple Ajukan Investasi Rp1,5 Triliun untuk Penuhi TKDN iPhone 16 di Indonesia
"Kami akan membuat skema untuk memastikan perangkat yang masuk benar-benar hanya untuk penggunaan pribadi dan tidak diperjualbelikan," ujarnya.
Meskipun demikian, Apple telah menunjukkan kesediaan untuk memenuhi persyaratan TKDN yang berlaku di Indonesia. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini telah mengajukan proposal investasi kepada Kemenperin senilai USD 100 juta yang akan direalisasikan dalam kurun waktu dua tahun.
Rencana investasi ini mencakup program pusat riset dan pengembangan serta akademi pengembang profesional di Indonesia.
Febri menjelaskan bahwa investasi dari Apple ini akan mencakup berbagai proyek, salah satunya adalah pembangunan pusat riset dan pengembangan di Indonesia.
Selain itu, Apple juga merencanakan produksi komponen aksesoris seperti mesh AirPods Max di Bandung pada Juli 2025.
Proyek ini akan menjadi bagian dari rantai pasok global Apple, yang diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan TKDN di masa depan.
Apple juga berencana memperluas Apple Academy, yang saat ini sudah ada di Indonesia, dengan membuka cabang baru di Bali dan Jakarta hingga pertengahan 2026.
Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia lokal dalam bidang teknologi, sejalan dengan target pemerintah untuk memperkuat industri elektronik domestik melalui transfer pengetahuan dan teknologi.
Sementara itu, Kemenperin menegaskan bahwa hingga Apple memenuhi persyaratan TKDN, iPhone 16 akan tetap dilarang beredar di Indonesia. Blokir IMEI dipandang sebagai langkah efektif untuk mengendalikan peredaran ponsel yang tidak memenuhi standar lokal.
Dengan pemblokiran IMEI, iPhone 16 yang tidak resmi akan sulit digunakan karena tidak dapat terhubung ke jaringan operator seluler di Indonesia.
Kemenperin berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan teknologi lainnya untuk mematuhi regulasi lokal, khususnya terkait dengan TKDN.
Febri menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap investasi asing, selama perusahaan tersebut bersedia mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami selalu mendukung investasi, terutama yang dapat memberikan manfaat bagi industri lokal. Namun, semua pihak harus mematuhi peraturan yang ada," ungkapnya.
Baca Juga : Apple Surati Menperin, Bahas Larangan iPhone 16 di Indonesia