Apple Surati Menperin, Bahas Larangan iPhone 16 di Indonesia

Apple ajukan pertemuan dengan Menperin terkait izin edar iPhone 16 di Indonesia. TKDN dan investasi jadi kendala utama pemasaran produk tersebut.

Apple Surati Menperin, Bahas Larangan iPhone 16 di Indonesia
Apple Surati Menperin, Bahas Larangan iPhone 16 di Indonesia. Gambar : disway.id

BaperaNews - Apple Inc., perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, baru-baru ini mengajukan permintaan resmi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk membahas pelarangan peredaran iPhone 16 di Indonesia.

Larangan ini berkaitan dengan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan kewajiban investasi yang harus dipenuhi Apple sebelum produk tersebut dapat dipasarkan di Tanah Air.

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko SA Cahyanto, mengonfirmasi bahwa kementeriannya telah menerima surat dari Apple yang berisi permintaan pertemuan antara pihak perusahaan dan Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita.

Eko menjelaskan bahwa Apple ingin memaparkan secara langsung kepada Menperin mengenai langkah-langkah yang akan mereka tempuh terkait kebijakan TKDN di Indonesia.

Persyaratan TKDN dan Investasi Apple yang Belum Tercapai

Apple diwajibkan memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40 persen sebagai syarat untuk memperoleh izin edar di Indonesia.

Sebagai langkah awal, Apple menyetujui skema investasi yang mencakup pembangunan Apple Academy di beberapa wilayah di Indonesia. Namun, hingga saat ini, persyaratan tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.

Menurut ketentuan pemerintah, Apple diharuskan berinvestasi sebesar Rp1,7 triliun untuk pembangunan Apple Academy sebagai bagian dari upaya memenuhi TKDN.

Akan tetapi, dari total komitmen tersebut, Apple baru merealisasikan sekitar Rp1,4 triliun. Masih terdapat kekurangan investasi yang belum direalisasikan, sehingga izin edar iPhone 16 di Indonesia belum dapat dikeluarkan.

“Kami mendorong Apple untuk mempercepat realisasi kebutuhan investasi mereka,” ujar Eko.

Dia menambahkan bahwa pemerintah terus mengarahkan Apple agar memenuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati, termasuk nilai TKDN.

Persyaratan TKDN ini berlaku untuk produk-produk yang ingin beredar di Indonesia dan mengharuskan komponen lokal sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Baca Juga : Luhut Pandjaitan Buka Suara Terkait iPhone 16 Belum Masuk Indonesia

Proses Perpanjangan Sertifikat TKDN

Sebelumnya, Apple telah mengantongi sertifikat TKDN yang memungkinkan produk-produk mereka dipasarkan di Indonesia. Namun, masa berlaku sertifikat tersebut telah habis, sehingga Apple perlu mengurus perpanjangan sertifikat.

Proses perpanjangan ini bergantung pada realisasi tambahan investasi dari pihak Apple. Pemerintah berharap agar Apple dapat memenuhi seluruh ketentuan investasi yang disepakati agar produk mereka segera memperoleh izin edar.

“Pada prinsipnya, semakin tinggi nilai investasi, semakin tinggi pula nilai TKDN yang dapat dicapai,” lanjut Eko. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong perusahaan asing berinvestasi dalam pengembangan sumber daya lokal di Indonesia.

Pertemuan Apple dengan Menperin

Pertemuan antara Apple dan Menperin diharapkan memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil oleh Apple untuk mematuhi kebijakan TKDN.

Pemerintah menegaskan bahwa peraturan TKDN dan kewajiban investasi ini bertujuan untuk mendorong pembangunan ekonomi nasional melalui pengembangan komponen dalam negeri.

Keberadaan Apple Academy di beberapa daerah Indonesia diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan keterampilan lokal, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kapasitas tenaga kerja Indonesia dalam bidang teknologi.

Upaya ini sejalan dengan tujuan pemerintah meningkatkan peran sumber daya lokal dalam industri teknologi tinggi.

Dampak Kebijakan TKDN terhadap Peredaran iPhone 16

Kebijakan TKDN mengharuskan perusahaan-perusahaan teknologi asing untuk berinvestasi signifikan di dalam negeri sebagai syarat peredaran produk mereka.

Persyaratan ini tidak hanya berlaku bagi Apple tetapi juga bagi perusahaan teknologi lainnya yang ingin memasarkan produk mereka di Indonesia. 

Pemerintah menilai bahwa TKDN akan memberikan manfaat jangka panjang dalam pengembangan industri lokal dan ekonomi nasional.

Bagi Apple, ketidakpastian mengenai izin edar iPhone 16 di Indonesia dapat memengaruhi pangsa pasar mereka, mengingat tingginya permintaan untuk produk Apple di Indonesia.

Namun, pemerintah tetap menegaskan bahwa seluruh komitmen investasi harus dipenuhi sebelum produk tersebut dapat beredar di pasar domestik.

Baca Juga : Aturan Baru: iPhone 16 Impor Tak Bisa Digunakan di Indonesia, Pemerintah Blokir IMEI