Kominfo Ungkap Alasan Penting Mengapa Siaran TV Analog Harus Beralih Ke TV Digital!
Kominfo memberikan alasan penting tentang penghentian siaran TV analog yang harus beralih ke siaran TV digital.
BaperaNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ungkap urgensi penghentian siaran TV analog yang akan dialihkan ke siaran TV digital atau yang biasa disebut dengan istilah Analog Switch Off (ASO).
Sebagai informasi, proses peralihan penyiaran tersebut dilakukan dalam 2 (dua) tahun usai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja. Diketahui, batas akhir suntik mati TV analog tersebut yakni pada tanggal 2 November 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Geryantika Kurnia selaku Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo. Geryantika Kurnia menyampaikan bahwa pelaksanaan ASO ini dilakukan secara bahu-membahu para stakeholder penyiaran ini agar dapat berjalan dengan lancar.
Dalam acara sosialisasi ASO yang digelar pada Selasa (30/08/2022), Gery menyampaikan bahwa semua negara ingin pindah (migrasi) dari TV analog ke TV digital. Alasannya yang pertama karena tuntutan internasional, terdapat organisasi International Telecommunication Union (ITU) di bawah PBB, dimana pada 2007 mereka mengadakan World Radio Conference yang menetapkan frekuensi, termasuk pita frekuensi 700 MHz yang dipakai oleh TV analog ini.
Geryantika melanjutkan bahwa lantaran frekuensi TV analog ini sangatlah boros, dimana satu frekuensi dapat 1 (satu) stasiun televisi, disepakati perlu pindah ke siaran TV Digital. Ia juga menjelaskan mengapa beralih ke siaran TV digital lantaran TV digital ini lebih efisien, dimana 1 (satu) frekuensi dapat digunakan 6-13 stasiun televisi.
Baca Juga : Kominfo: Deadline Suntik Mati TV Analog Jadi 2 November 2022
Kemudian ia pun melanjutkan bahwa pada 2014 lalu, Indonesia menjadi tuan rumah untuk berbagai negara di Asia Tenggara. Pada saat itu, telah disepakati untuk dapat dengan segera beralih ke siaran TV digital.
Geryantika menjelaskan bahwa negara lain sudah beralih, sedangkan Indonesia yang menjadi tuan rumah terlambat. Hal tersebut dikarenakan Undang-Undang Cipta Kerja baru ditetapkan pada 2020, dimana dalam Undang-Undang tersebut menetapkan paling lambat 2 November 2022 semua siaran TV analog akan dihentikan. Hal tersebut berarti waktu kita untuk dapat sejajar dengan negara lian hanya tinggal 2 bulan saja.
Geryantika berharap pada 2 November 2022, sebelum acara Presidensi G20 dilaksanakan, kita sudah beralih ke siaran digital. Jangan sampai ditertawakan oleh negara-negara G20-red.
Kominfo telah memutuskan tidak ada lagi jadwal per wilayah siaran, seperti pada 3 (tiga) tahap sebelumnya. Saat ini, cara peralihan dari siaran TV analog ke TV digital menggunakan cara multiple ASO.
Sebagai informasi, multiple ASO merupakan penerapan penghentian siaran TV analog yang dilakukan secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 November 2022.
Kala diberlakukannya siaran TV digital di suatu wilayah nantinya akan mengacu pada 3 hal utama, diantaranya yaitu:
- Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya.
- Wilayah yang mencakup siaran televisi analog telah siap digantikan dengan siaran TV digital.
- Bantuan Set Top Box (STB) yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin di daerah tersebut telah terdistribusi.
Baca Juga : Keren! Teknologi Ini Bikin Orang Meninggal Bisa Bicara Sama Pelayat