Luhut Pandjaitan Buka Suara Terkait iPhone 16 Belum Masuk Indonesia
Luhut Pandjaitan buka suara soal iPhone 16 yang belum masuk Indonesia, dorong Apple penuhi syarat TKDN agar bisa edar resmi di Tanah Air.
BaperaNews - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, angkat bicara mengenai larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Menurut Luhut, pemerintah Indonesia tetap membuka pintu bagi produk dan investasi asing, namun menegaskan pentingnya komitmen investasi dari Apple agar produk seperti iPhone 16 dapat beredar di pasar domestik.
Apple, yang dipimpin CEO Tim Cook, diharapkan segera memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk meningkatkan produksi lokal dan membuka peluang kerja bagi masyarakat Indonesia.
Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan bahwa kendala penjualan iPhone 16 di Indonesia terkait persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%, yang diberlakukan bagi produk elektronik untuk dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Kemenperin menekankan bahwa Apple perlu merealisasikan komitmen pembangunan Apple Developer Academy di Bali sebagai bagian dari upaya memenuhi syarat TKDN ini. Jika persyaratan ini terpenuhi, Apple dapat mengajukan izin edar bagi iPhone 16 di Indonesia.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menyampaikan bahwa Apple telah mendirikan beberapa akademi di Indonesia, termasuk di Jakarta, namun pembangunan akademi keempat di Bali masih tertunda.
“Apple bikin Apple Academy di Jakarta. Nah, terakhir itu mau dibikin di Bali. Yang di Bali ini yang belum realisasi," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan (31/10/2024).
Kemenperin berharap agar pembangunan akademi di Bali ini segera direalisasikan untuk memenuhi syarat TKDN, yang merupakan dasar izin edar iPhone 16 di Indonesia.
Baca Juga : Aturan Baru: iPhone 16 Impor Tak Bisa Digunakan di Indonesia, Pemerintah Blokir IMEI
Tekanan Pemerintah untuk Mendorong Produksi Lokal
Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa larangan penjualan iPhone 16 adalah bagian dari upaya pemerintah mendorong perusahaan asing untuk berinvestasi dan memproduksi di dalam negeri.
Langkah ini bertujuan melindungi industri lokal serta menciptakan lapangan kerja baru. Menurut Luhut, pemerintah tidak hanya fokus pada produk teknologi tinggi, tetapi juga mengharapkan investasi di sektor yang memerlukan tenaga kerja tinggi, seperti industri garmen yang kini berkembang di Indonesia.
Sebagai contoh, Luhut menyebutkan investasi dari perusahaan China yang akan membangun pabrik garmen di Kertajati, Jawa Barat, dan Sukoharjo, Jawa Tengah.
Langkah ini dilihat sebagai upaya pemerintah mendukung sektor yang padat karya, sejalan dengan visi pemerintah untuk memperluas lapangan kerja di Indonesia.
“Jadi kami tidak bicara hi-tech saja, tapi kita bicara mengenai labor intensive,” ungkap Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat (5/11/2024).
Upaya Apple dan Respons Pemerintah
Apple diketahui telah mengajukan surat permohonan pertemuan dengan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, untuk membahas potensi investasi yang mendukung izin edar iPhone 16.
Febri menyampaikan bahwa Agus bersedia bertemu dengan pihak Apple, dengan harapan pertemuan tersebut akan menghasilkan kesepakatan konkret mengenai komitmen investasi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu.
Dalam perkembangan terbaru, Apple dilaporkan mengusulkan tambahan investasi hampir USD 10 juta di Indonesia untuk mendukung pencabutan larangan penjualan iPhone 16.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa investasi ini harus diwujudkan dalam bentuk yang mendukung industri lokal dan memenuhi ketentuan TKDN agar produk Apple bisa memperoleh izin edar.
Penjualan iPhone 16 Melalui Jalur Tak Resmi
Meskipun penjualan resmi iPhone 16 masih tertahan, laporan Kemenperin menunjukkan bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi, seperti bawaan penumpang, selama periode Agustus hingga Oktober 2024.
Kemenperin menilai bahwa praktik ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang mengatur pemasaran perangkat telekomunikasi tanpa izin edar resmi.
Akibatnya, Kemenperin mempertimbangkan tindakan hukum terhadap pihak yang memperdagangkan iPhone 16 secara ilegal dan berencana menonaktifkan IMEI perangkat yang terbukti melanggar ketentuan.
Baca Juga : iPhone 16 Belum Bisa Diperjualbelikan karena Apple Minta Keringanan Pajak 50 Tahun di RI