UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal Bisa Kena Denda Rp2 Miliar
Pemerintah Indonesia mewajibkan sertifikasi halal bagi semua produk makanan dan minuman, termasuk dari UMKM, mulai 17 Oktober 2024. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan mandatori halal untuk semua produk makanan dan minuman, termasuk produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mulai tanggal 17 Oktober 2024.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Setiap produk yang tidak memiliki sertifikat halal melebihi batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Menurut Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop UKM, Muhammad Firdaus, kebijakan mandatori ini memerlukan gerak cepat dari pelaku usaha. Semua produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024, jika tidak, mereka akan terkena sanksi sesuai dengan PP 39/2021.
Sanksi administratif yang dapat diberlakukan termasuk peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran. Dalam hal penetapan denda administratif, jumlahnya dapat mencapai Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Baca Juga: TransJakarta Dukung UMKM, Sediakan 30 Persen Ruang di Area Halte
Hingga saat ini, akumulasi produk bersertifikat halal yang telah dicapai sejak tahun 2019 baru mencapai 3 juta dari target 10 juta yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produk mereka agar tidak terkena sanksi.
Adapun biaya pembuatan sertifikat halal bervariasi tergantung dari kategori pelaku usaha. Bagi UMKM, mereka dapat memperoleh self-declare sertifikat produk halal dengan biaya Rp230.000 per pelaku usaha, yang akan ditanggung oleh negara.
Bagi UMKM yang masuk kategori reguler, biayanya berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, termasuk biaya tambahan seperti ongkos transportasi.
Program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) oleh BPJPH Kementerian Agama memberikan layanan penerbitan sertifikat halal gratis kepada pelaku usaha kecil dan menengah.
Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal gratis antara lain adalah memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dari produk tidak halal.
Baca Juga: Menkop UKM Protes Soal Project S TikTok Shop Bunuh UMKM RI