Aturan Menaker Soal UMP 2023: Tak Boleh Naik Lebih Dari 10%

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa upah minimum 2023 tidak boleh naik lebih dari 10 persen. Ini penyebabnya!

Aturan Menaker Soal UMP 2023: Tak Boleh Naik Lebih Dari 10%
Aturan Menaker soal UMP 2023. Gambar : Unsplash.com/Dok. Bady Abbas

BaperaNews - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah resmi menetapkan aturan penghitungan upah minimum (UMP) bagi para kepala daerah dalam Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 tertanggal 16 November 2022.

Peraturan Tersebut Berisi Sejumlah Ketentuan Yaitu :

  1. Kepala daerah wajib menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini, artinya, upah minimum 2023 terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok serta tunjangan tetap.
  2. Rumus perhitungan upah minimum 2023 harus dihitung sesuai dengan rumus yang diatur yaitu Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) X UM (tahun sekarang)).

Penyesuaian upah minimum (UMP) didapat dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi dengan nilai 0,10 – 0,30).

  1. Provinsi yang telah mempunyai upah minimum, penetapan dilakukan sesuai dengan penyesuaian nilai upah minimum (UMP) dengan kenaikan maksimal 10%.

“Dalam hal hasil dari penghitungan penyesuaian upah minimum nilainya melebihi 10%, maka Gubernur bisa menetapkan upah minimum dengan jumlah penyesuaian paling tinggi 10%” bunyi aturan tersebut.

Baca Juga : Resmi! Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Simak Perhitungannya!

Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi hasil nilainya negatif, kenaikan upah minimum (UMP) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Kepala daerah dan pihak berwenang terkait wajib menetapkan dan mengumumkan upah minimum 2023 masing-masing wilayahnya selambatnya 28 November 2022. Menaker meminta seluruh kepala daerah mengikuti aturan tersebut.

“Saya meminta seluruh kepala daerah menjalankan kebijakan perhitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker 18/2022” tandasnya.

Tanggapan Buruh

Ketua Partai Buruh Said Iqbal Menyampaikan Lima Catatan Tentang Permenaker 18/2022 Antara Lain :

  1. Terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Menaker Ida karena tidak memakai dasar PP 36/2021 sebagai dasar hukum penetapan upah minimum. “Tentu Permenaker 18/2022 ini jadi dasar hukum selanjutnya jangan hanya tahun ini saja, setidaknya sampai omnibus law klaster ketenagakerjaan diputuskan lain” ujarnya pada Minggu (20/11).
  2. Permenaker 18/2022 harus diterjemahkan oleh Dewan Pengubahan sebagai dasar rekomendasi kenaikan upah minimum.
  3. Menyayangkan rumus perhitungannya yang ruwet.
  4. Kalimat membingungkan. “Kalimat tentang maksimal 10% ini membingungkan, upah minimum itu kan minimumnya, tidak ada kata maksimum, kan safety net, kenapa harus jadi maksimum? Oleh sebab itu harusnya tidak ada kalimat maksimal 10%” sambungnya.
  5. Tiap daerah diharapkan berjuang menaikkan upah minimum wilayahnya sebesar 10% meski sebenarnya buruh berharap upah bisa naik minimal 13%.

Baca Juga : Presiden Buruh Tolak Usulan No Work No Pay: Tidak Ada Dasarnya!