Merespon Ucapan Sekjen Kemendagri, MUI Menegaskan ASN Tidak Berhak Terima Zakat

Pernyataan Sekjen Kemendagri tentang 400 ribu ASN yang berhak menerima zakat menuai bantahan dari MUI. Simak selengkapnya di sini!

Merespon Ucapan Sekjen Kemendagri, MUI Menegaskan ASN Tidak Berhak Terima Zakat
Sekjen Kemendagri Tegaskan MUI Larang ASN Terima Zakat. Gambar : Disway.id/Afrida Rafni

BaperaNews - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menuai kontroversi setelah menyatakan bahwa sekitar 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima zakat karena masuk dalam kategori miskin.

Pernyataan ini langsung mendapat bantahan tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menegaskan bahwa ASN tidak layak menerima zakat.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat secara umum adalah orang miskin, yang penghasilannya kurang dari kebutuhannya. Menurutnya, ASN, bahkan di level terendah sekalipun, sudah memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Cholil menjelaskan bahwa ketika nominal UMK sudah ditetapkan, hal itu berarti penghasilan ASN sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu, ASN tidak dapat dianggap sebagai golongan yang layak menerima zakat.

Baca Juga: MUI Tetapkan Golput Haram di Pemilu 2024

"Miskin itu adalah orang yang penghasilannya kurang dari kebutuhannya. Makanya kalau Rp7 juta, di tempat saya di Madura sudah lebih sekali," ujar Cholil. Namun, dia menekankan bahwa nominal gaji Rp7 juta untuk ASN di Jakarta mungkin dianggap pas-pasan, namun tidak dapat dikategorikan sebagai miskin.

Cholil juga menyoroti bahwa ASN dengan gaji sebesar itu belum masuk dalam kelompok yang wajib membayar zakat. Penghargaan terhadap pernyataan Sekjen Kemendagri yang mengklaim sejumlah ASN miskin pun ditepis oleh MUI, yang tetap konsisten dengan pandangannya bahwa ASN dengan gaji sesuai UMK tidak layak menerima zakat.

Baca Juga: Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat yang Tak Berizin