Menaker Sebut Pencairan JHT Kembali Ke Aturan Lama, Ini Respons Buruh
Ribuan buruh, serikat petani, dan serikat buruh dari Partai Buruh berencana untuk kembali menggelar aksi demo di Gedung DPR RI dan Kemenaker terkait aturan menaker soal pencairan JHT!
BaperaNews - Serikat buruh Indonesia bersama Partai Buruh menegaskan sikapnya agar Menaker mencabut Permenaker No. 2 tahun 2022 dan memberlakukan kembali aturan Permenaker No. 19 tahun 2015.
Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkap uang JHT (Jaminan Hari Tua) harus bisa langsung dicairkan ketika pekerja terkena PHK, kontrak selesai, atau mengundurkan diri maksimal satu bulan setelahnya.
Oleh sebab itu, Iqbal dan para buruh tidak percaya atas apa yang dilakukan Menaker. “Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali ke aturan lama hanya sampai Mei 2022, sebagaimana Permenaker No. 2 th 2022 yang sudah direvisi dan isinya belum tentu sesuai dengan harapan para buruh” ujar Iqbal hari Rabu 2 Maret 2022.
Iqbal juga mengungkap, KSPI menolak hadir pada pertemuan yang dibuat oleh Kemenaker karena hingga saat ini draft Permenaker No. 2 th 2022 yang baru belum pernah ditunjukkan kepada KSPI dan serikat buruh yang lain.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Sea Labs Indonesia, Buka Peluang 1000 Talenta Teknologi Lokal Jadi Berkelas Global
“Selama Permenaker No. 2 th 2022 itu tidak dicabut, maka KSPI dan Partai Buruh tidak percaya dengan pernyataan Menaker yang bilang JHT cair sesuai aturan lama” lanjutnya.
Dia menyebut, ribuan buruh, serikat petani, dan serikat buruh dari Partai Buruh akan kembali menggelar aksi di Gedung DPR RI dan Kemenaker pada 11 Maret 2022, aksi akan dilakukan serempak seluruh Indonesia dengan tuntutan dicabutnya Permenaker No. 2 th 2022, menolak aturan revisi, menurunkan harga gas, energy, dan kebutuhan pokok, serta memohon penghentian perang Rusia dan Ukraina.
“Bilamana ini tidak didengar oleh DPR dan pemerintah, akan dilakukan aksi yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas, kita menolak JHT hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun” pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah agar mengubah aturan JHT, yakni dipermudah dan dibuat seperti sedia kala agar bisa bermanfaat untuk buruh setelah berhenti bekerja, “Pak Presiden sudah memerintah kami agar pembayaran JHT itu disederhanakan dan dipermudah serta JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa sulit seperti sedang di PHK” ujar Menteri Sekretaris Negara, Pratikno hari Senin 21 Februari 2022. Tak lama kemudian, Kemenaker mengumumkan pengembalian pencairan JHT bisa dilakukan sesuai aturan yang lama yakni tidak perlu menunggu usia 56 tahun.
Baca Juga: Usai Dinyatakan Bebas, Angelina Sondakh Minta Maaf Saat Berziarah Ke Makam Adjie Massaid