Resmi! Kini Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Arab Saudi merespons positif keinginan para peziarah dengan mengizinkan pelaksanaan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Otoritas Arab Saudi telah memberikan izin untuk pelaksanaan akad nikah di dua tempat paling suci umat Islam, yakni Mekkah dan Madinah. Keputusan ini diumumkan sebagai bagian dari inisiatif negara untuk meningkatkan pengalaman para peziarah dan pengunjung.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperkenalkan inisiatif yang memungkinkan pelaksanaan akad nikah terorganisir di Masjidil Haram, Mekah, dan Masjid Nabawi, Madinah.
Pelaksanaan akad nikah di masjid merupakan praktik yang diizinkan dalam Islam. Mazoun Saudi, yang lebih dikenal sebagai pejabat nikah, Musaed Al Jabri, mengungkapkan bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri pernah mengadakan upacara pernikahan sahabatnya di Masjidil Haram.
Di Madinah, akad nikah di Masjid Nabawi bahkan telah menjadi hal lumrah di kalangan warga, karena beberapa alasan.
Al Jabri menjelaskan bahwa salah satu alasan adalah karena beberapa keluarga tidak mampu menampung seluruh undangan di rumah keluarga mempelai wanita. Selain itu, sebagian masyarakat meyakini bahwa akad nikah di masjid membawa banyak berkah dan rezeki.
Baca Juga: Arab Saudi Bakal Izinkan Penjualan Minuman Keras Untuk Diplomat Non Muslim
Namun, ada beberapa aturan yang harus diikuti oleh peserta akad nikah di masjid. Mereka harus menghindari gangguan jemaah dengan suara keras dan memperhatikan kesucian tempat.
Di samping itu, otoritas setempat telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan kenyamanan para jemaah, seperti membentangkan 25.000 karpet di seluruh Masjid Nabawi dan halamannya. Karpet tersebut sangat tebal, tahan lama, dan disterilkan setiap hari untuk menjaga kebersihannya.
Pengunjung Masjid Nabawi juga diminta untuk mematuhi aturan dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan lainnya ke dalam masjid. Karpet di masjid dilengkapi dengan chip elektronik untuk melacak tempat serta mengetahui jadwal pembersihan dan sterilisasi.
Kode barcode pada karpet memberikan informasi tentang tanggal pembuatan, penggunaan, lokasi, dan waktu pencucian.
Keputusan Arab Saudi untuk mengizinkan akad nikah di dua tempat suci ini disambut dengan baik oleh para peziarah dan pengunjung. Inisiatif ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin melangsungkan akad nikah di tempat yang dianggap paling mulia dalam agama Islam.
Baca Juga: Arab Saudi Imbau Pengunjung Pakai Masker di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi