Jokowi Bentuk Satgas Pemberantas Judi Online, Bekerja Sampai Akhir 2024
Presiden Jokowi resmi menandatangani Keppres 21/2024 untuk membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Pada tanggal 14 Juni 2024, Jokowi menandatangani Keppres yang menetapkan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online. Langkah ini diambil karena kegiatan judi online telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan berdampak buruk pada aspek sosial dan hukum.
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disedisebut Satgas," bunyi Pasal 1 beleid tersebut.
Struktur Organisasi Satgas
Dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi. Berikut adalah susunan keanggotaan Satgas:
Baca Juga: Perwira TNI Diduga Gelapkan Dana Rp876 Juta untuk Judi Online
- Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto
- Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
- Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi
- Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong
- Ketua Harian Penegakan Hukum: Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada
Untuk melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dilakukan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Menko Polhukam selaku ketua Satgas.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kementerian/lembaga atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa kerja Satgas ini berlaku sejak ditetapkannya Keppres hingga 31 Desember 2024 dan dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden jika diperlukan.
Masalah judi online memang menjadi perhatian serius pemerintah belakangan ini. Judi online telah menimbulkan banyak masalah sosial dan hukum. Contohnya, beberapa waktu lalu seorang polisi wanita di Jombang membakar suaminya hingga tewas karena kesal uang habis untuk judi online.
Selain itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa transaksi terkait judi online pada Januari hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga menyebutkan bahwa putaran transaksi judi online selama lima tahun belakangan ini mencapai lebih dari Rp600 triliun.
Dengan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online ini, diharapkan pemerintah dapat lebih efektif dalam menanggulangi masalah judi online yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Menkominfo Ancam Denda Platform Rp500 Juta Per Satu Konten Judi Online